JATIMPOS.CO/MOJOKERTO – Rencana aksi unjuk rasa warga terkait aktivitas tambang galian C di wilayah Gondang, Kabupaten Mojokerto, akhirnya batal digelar. Kesepakatan itu tercapai setelah Polres Mojokerto turun tangan mempertemukan perwakilan warga dengan para pengusaha tambang dalam forum mediasi, Minggu (30/8/2026) malam.
Mediasi berlangsung di Rumah Makan BMS, Dusun Tameng, Desa Padi, Kecamatan Gondang. Pertemuan tersebut mempertemukan perwakilan warga dari Desa Padi, Kemasantani, Kebontunggul dan Bakalan dengan pengusaha tambang yang beraktivitas di Desa Kemiri dan Desa Wiyu, Kecamatan Pacet.
Persoalan yang dibahas bukan sekadar aktivitas pertambangan. Warga menyampaikan sejumlah kekhawatiran yang dirasakan di lapangan, mulai dari kondisi aliran air, potensi sedimentasi hingga keamanan pengguna jalan akibat lalu lalang kendaraan pengangkut material tambang.
Keresahan tersebut sebelumnya berkembang menjadi rencana aksi penyampaian aspirasi pada Senin (31/8/2026).
Namun, sebelum persoalan melebar, Polres Mojokerto melalui jajaran Polsek Gondang dan Polsek Pacet memilih membuka ruang dialog.
Dalam forum tersebut, perwakilan empat kepala desa menyampaikan tuntutan dan harapan masyarakat. Salah satunya agar aktivitas pertambangan tidak mengorbankan kepentingan warga sekitar.
Warga meminta kualitas air tetap terjaga, material maupun lumpur tidak tercecer di jalan raya serta kondisi saluran irigasi pertanian tetap diperhatikan.
Jajaran Intelkam Polres Mojokerto mendorong seluruh pihak tidak mengedepankan emosi. Setiap persoalan yang muncul akibat aktivitas pertambangan diminta segera dikomunikasikan bersama pemerintah desa, tokoh masyarakat dan pihak terkait.
Pesannya jelas, persoalan di lapangan harus diselesaikan melalui musyawarah sebelum berkembang menjadi konflik.
Pengusaha tambang di Desa Wiyu menyampaikan permohonan maaf apabila aktivitas usaha yang dilakukan menimbulkan dampak bagi masyarakat. Mereka juga menyatakan kesanggupan membuat pernyataan serta melakukan langkah pengelolaan sedimentasi dan limbah agar tidak mencemari aliran sungai.
Komitmen serupa disampaikan pengelola tambang di Desa Kemiri. Mereka menyatakan siap menindaklanjuti hasil kesepakatan yang dicapai dalam forum mediasi.
Polres Mojokerto pun memastikan akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan komitmen tersebut.
Dari pertemuan itu, akhirnya lahir kesepakatan bersama.
Pihak pengusaha tambang menyatakan sanggup memenuhi tuntutan masyarakat yang telah dibahas dalam mediasi. Sebagai tindak lanjut, para kepala desa dan perwakilan warga menyatakan membatalkan rencana aksi unjuk rasa yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin (31/8/2026).
Bagi kepolisian, kesepakatan tersebut menjadi langkah penting untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Kapolres Mojokerto AKBP Dr. (C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., melalui jajaran terkait menegaskan komitmen kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif, dialogis dan preventif dalam menangani persoalan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polres Mojokerto juga mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi. Setiap aspirasi, termasuk terkait aktivitas pertambangan, diharapkan tetap disampaikan melalui jalur yang sesuai ketentuan, ” ujarnya. (din)