JATIMPOS.CO/KOTA PASURUAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan memusnahkan barang bukti dari 49 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Rabu (20/5/2026). Dari seluruh perkara tersebut, kasus narkotika menjadi yang paling dominan dan menyumbang lebih dari separuh penanganan perkara sejak 2024.

Pemusnahan digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan dengan melibatkan sejumlah aparat penegak hukum. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 164,46 gram dan 23.295 butir obat keras jenis trihexyphenidyl.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Douglas Pamino Nainggolan, menyebut dominasi perkara narkotika menjadi sinyal serius bagi kondisi sosial di Kota Pasuruan.

“Data perkara yang sudah inkracht menunjukkan mayoritas berasal dari tindak pidana narkotika. Ini menjadi alarm keras karena ancamannya nyata di tengah masyarakat,” ujar Douglas.

Menurut dia, pemusnahan barang bukti bukan sekadar prosedur akhir penanganan perkara, melainkan bentuk pertanggungjawaban institusi dalam menjaga transparansi penegakan hukum. Karena itu, pelaksanaan eksekusi kini dijadwalkan rutin dua kali dalam setahun.

Douglas menjelaskan, kegiatan pada Mei 2026 merupakan tahap pertama pemusnahan barang bukti tahun anggaran berjalan. Sementara agenda berikutnya direncanakan berlangsung pada akhir tahun.

“Pemusnahan berkala penting agar penanganan perkara tidak menumpuk dan seluruh proses hukum bisa diselesaikan tepat waktu,” katanya.

Ia menambahkan, pemberantasan kejahatan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Upaya pencegahan juga harus diperkuat melalui pengawasan keluarga dan edukasi masyarakat.

Selain perkara narkotika, kejaksaan turut memusnahkan barang bukti dari empat kasus tindak pidana korupsi. Barang bukti itu berupa 27 stempel instansi dan toko, lima buku nota kosong, buku kas, hingga sejumlah kuitansi yang digunakan dalam praktik manipulasi administrasi untuk menyelewengkan uang negara.

Secara keseluruhan, perkara yang dieksekusi terdiri atas dua kasus tunggakan tahun 2024, sebanyak 34 perkara dari 2025, dan enam perkara yang berkekuatan hukum tetap pada 2026.

Perkara narkotika tercatat mendominasi dengan 24 kasus. Selain itu terdapat sembilan perkara pencurian, lima kasus pelanggaran Undang-Undang ITE, empat perkara korupsi, tiga kasus kepemilikan senjata tajam, tiga perkara perlindungan anak, serta satu kasus penggelapan.

Dalam proses pemusnahan, aparat menggunakan mesin cut off untuk memotong senjata tajam. Sementara narkotika, alat isap sabu, pakaian, tas, hingga blender pelarut sabu dimusnahkan menggunakan drum pembakaran.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PB3R) Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Catur Hidayat Putra, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi risiko penumpukan barang sitaan.

“Barang bukti narkotika memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap penyusutan maupun kontaminasi apabila terlalu lama disimpan. Karena itu, pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pengendalian internal,” jelas Catur.

Ia menegaskan, pelaksanaan eksekusi segera setelah putusan pengadilan inkracht juga menjadi bagian penting dalam menjaga integritas lembaga penegak hukum.

“Yang utama, proses ini menutup celah potensi penyalahgunaan barang sitaan oleh pihak mana pun,” pungkasnya. (shl)