JATIMPOS.CO/MOJOKERTO — Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto mengungkap kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.
Seorang pria berinisial R.T.W.S. (44), warga Kabupaten Malang, diamankan petugas pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 20.18 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dan penyelidikan terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Polisi kemudian melakukan penindakan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu kardus warna cokelat yang dibalut lakban hitam berisi ganja kering dengan berat bruto mencapai 97,10 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu timbangan digital, sebuah tas ransel abu-abu, telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan tersangka saat beraktivitas.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial NYO yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok narkotika tersebut.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, Eriek Triyasworo menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba, termasuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya,” ujarnya Rabu (20/5/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (din)
