JATIMPOS.CO/JOMBANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil menangkap kawanan pengedar obat terlarang / narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Jombang. Kedua pelaku yakni RZA (35 tahun), warga Desa Balongbesuk Kecamatan Diwek dan MY (22 tahun) warga Desa Cukir Diwek, Kab. Jombang.
Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani membeberkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengedar sabu di Desa Cukir Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
“Kedua tersangka adalah pengedar narkoba. Mereka mendapat sabu-sabu dengan berat total 81,12 gram itu dari seseorang berinisial O berstatus DPO, saat ini masih kami buru,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang ungkap Ahmad Yani, Jumat (15/11/2024).
Tak menunggu waktu lama, sambung Ahmad Yani, anggota Satresnarkoba Polres Jombang mendatangi TKP dan ditemukan 2 orang berinisial RZA (35) dan MY (22). Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari RZA 51 paket sabu dengan berat 81,12 gram; 4 buah plastik klip kosong bekas bungkus sabu; 1 bungkus plastik berisi 26 buah Plastik klip kosong 1 buah timbangan digital, 1 buah botol tulisan Fin Drink, 1 buah Tas Hitam, 1 unit Handphone; uang tunai sebanyak Rp440 ribu.
“Sedangkan barang bukti disita dari inisial tersangka MY 1 unit Hand Phone, uang tunai sebanyak Rp. 22 ribu,” terangnya.
Berdasarkan pengakuan, RZA mengedarkan sabu dengan cara diranjau dibantu MY. Sabu tersebut merupakan titipan O (DPO). Menurut AKP Ahmad Yani, setiap mengambil ranjauan dalam bentuk utuh antara 50 sampai dengan 100 gram, sedangkan dalam bentuk paketan sebanyak 100 paket, yang dikemas berupa paket Galon, Setengah, Supra dan Pahe, mendapat ongkos sebanyak Rp1 Juta.
“Setiap meranjau sabu atas suruhan O, kemudian RZA mendapat upah sebanyak Rp75 ribu. RZA kemudian menyuruh MY memasang ranjauan, RZA mendapat sebanyak Rp50 ribu sedangkan MY mendapatkan sebanyak Rp25 ribu, setiap hari meranjau 1 sampai dengan 7 kali ranjauan,” katanya.
Ia mengungkapkan RZA merupakan Residivis perkara narkotika dihukum selama 1 tahun 6, keluar pada tahun 2019. Sebelumnya sudah pernah menjual sabu selama 5 bulan, yang kemudian menerima titipan sabu/ meranjau sabu selama 4 bulan.
“Sehingga RZA mengedarkan sabu sudah berjalan selama 9 bulan, sedangkan MY membantu meranjau sabu sudah 8 bulan,” ungkapnya.
Masih kata Ahmad Yani, kedua pelaku di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana setiap orang dengan tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram Subs permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dilakukan penahanan di Mapolres Jombang guna kepentingan proses lebih lanjut dan guna mendapatkan pelaku lainnya,” pungkasnya. (her)