JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO - Jadi Korban perampasan Hand Phone (HP), Pengusaha Cafe Kruyukan Kedungsari, Kota Mojokerto, Erista Widya Kristanti, melaporkan ke Polsek Magersari, Kota Mojokerto, Jum'at ( 22/11/2024) sore.

Dalam pelaporan ke Polisi, Erista Widya Kristanti didampingi advokad Dr. Moch. Ghati SH., CTA., MA dari kantor hukum Sakty Law Surabaya, serta Jumain Ketua Ormas Grib Jaya Kabupaten Mojokerto.

Advokad Dr. Moch. Ghati SH., CTA., MA mengatakan, kilennya ini menjadi korban perampasan HP jenis IPhone Pro max seharga Rp 21,4 juta. Dan pelakunya merupakan seorang perempuan (PTR) dengan TKP depan cafe Kruyukan Kedungsari pada Rabu (20/11/2024), sekitar pukul 20.00 Wib.

"Di hari kejadian perampasan barang berupa IPhone, klien kami langsung mengadukan peristiwa tersebut ke Polsek Magersari. Namun belum ada penanganan yang diharapkan, belum dapat surat bukti tanda lapor, dan sekarang ini kami bawa bukti - bukti dan saksi, untuk bisa mendorong pihak Polsek Magersari serius menangani pelaporan klien kami,“ ujar Moch Ghati SH., CTA.,MA saat di Mapolsek Magersari, Jumat (22/11/2024).

Bang Sakty Law panggilan akrab Moch Ghati menambahkan, perkara perampasan I Phone Pro Max 11 ini sudah memenuhi unsur pidana, tidak ada alasan penyidik untuk menolak, pelaporan kliennya.

“Saksi ada, BB ada, rekaman CCTV ada, pelaku ada, jadi sudah penuhi unsur perbuatan pidana, dan pelaku bisa dijerat pasal 362 KUHP tentang perampasan," imbuh Bang Sakty.

Pada kesempatan itu, Bang Sakty berharap pengaduan atau pelaporan kliennya diterima dan ditindak lanjuti karena sudah penuhi unsur pidana, dan bila ada oknum polisi ( T) yang ada upaya menghalangi pelaporan, akan diadukan ke propam sesuai mekanisme yang ada.

"Bila ada oknum Polisi yang mencoba menghalangi, pelaporan klien saya dalam mencari keadilan, penegakan hukum akan saya laporkan ke propam,“ tegas Bang Sakty.

Erista Widya Kristanti menambahkan, kronologi perampasan Iphone Pro Max, terduga pelaku inisial PTR dan Maya teman bisnis, serta pria 3 orang datang satu mobil berhenti depan cafe Kruyukan Kedungsari miliknya.

"Kami mendekat ke mobil itu, dan mengeluarkan Hp jenis Iphone tiba tiba terduga pelaku PTR ini merampas HP milik saya, kemudian kami mengadukan ke Polsek Magersari pada Rabu ( 20/11) malam sekitar Jam 20.00 wib sampai malam,“ jelas Erista.

Lanjut Erista, waktu di Polsek Magersari, terduga pelaku PTR, kelihatan hadir di Polsek, dan Hp Iphone miliknya disita oleh petugas Kepolisian Magersari.

"Waktu pelaporan kami Rabu (20/11) ke Polsek, tampak ada terduga pelaku PTR dan Hp I phone kami disita, namun terduga PTR tidak ditahan, kami sempat kecewa," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Magersari Kota Mojokerto, Kompol Amat mengatakan, perkembangan pelaporan persoalan perampasan HP yang dilakukan oleh pelapor Erista masih tahap lidik.

"Perkara itu masih tahap lidik mas,“ kata Kapolsek Amat saat di Mapolsek Magersari, Jumat (22/11/2024).

Disinggung terkait pengaduan Erista pada Rabu (20/11/2024) ke Polisi namun terduga pelaku PTR ada, dan BB disita, tapi belum ada tindakan terhadap pelaku, mantan Kapolsek Pacet Mojokerto ini menegaskan, kepolisian punya tahapan dalam menangani suatu perkara, ada lidik, sidik dan penetapan tersangka harus ada gelar perkara.

"Kami penanganan perkara sesuai SOP dan profesional, ada lidik, sidik ada gelar perkara,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Kompol Amat juga menepis tudingan, kalau ada oknum Polisi yang menghalangi proses pelaporan warga.

“Kami profesional, tidak ada yang katanya ada oknum Polisi yang menghalangi pelaporan maupun proses hukum," tegasnya. (din).