JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Polres Pamekasan berhasil mengamankan tiga tersangka kasus dugaan pelemparan bahan peledak (Bondet) ke rumah Ketua KPPS 06 Dusun Timur, Desa Nyalabu Daya, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jum'at (23/2/2024).

Tiga tersangka kasus dugaan pelemparan bahan peledak (Bondet) tersebut merupakan warga Pamekasan yaitu inisial A (30) yang diduga berperan sebagai otak peledakan, tersangka S (38) berperan sebagai eksekutor, dan tersangka AR (30) sebagai penjual dan pembuat bahan peledak jenis mercon.

Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo menyampaikan bahwa Kasus pelemparan bahan peledak yang diduga bom ikan ( Bondet ) di rumah Kusyairi (53) warga Dusun Timur Kelurahan Nyabu Daya, berhasil diungkap oleh Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Dalam ungkap kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yang memiliki peran berbeda saat melakukan aksi lempar bondet di rumah Ketua KPPS itu.

“Tiga orang yang diduga kuat sebagai pelaku pada kasus pelemparan bahan peledak ini mempunyai peran yang berbeda,” ujar Kompol Andy Purnomo saat menggelar konferensi pers.

“Hasil penyidikan motif dari Tersangka ini adalah balas dendam karena Tersangka menduga korban Feri anak dari Kusyairi ketua KPPS adalah mata-mata Polisi dalam kasus narkoba,” tambahnya.

Hal itu, lanjut Kompol Andy, bahwa kejadian itu bermula pada tahun 2019 tersangka A (30) yang merupakan otak peledakan bondet itu pernah ditangkap Polisi terkait kasus Narkoba di Polres Pamekasan.

“Jadi ini tidak ada kaitannya dengan Politik, tetapi yang bersangkutan mencurigai bahwa korban Feri yang juga anak Ketua KPPS ini pernah menginformasikan kepada Polres Pamekasan terkait keterlibatan tersangka A (30) dengan Narkoba," terangnya.

Lebih lanjut, Kompol Andy Purnomo mengatakan, tersangka S mendapat upah 500 ribu rupiah dalam melakukan aksi tersebut.

Sementara tersangka A (30) kata Kompol Andy membeli Bondet tersebut dengan harga 150 Ribu Rupiah mendapatkan empat Bondet dari tersangka A-R.

Terhadap dua tersangka lanjut Kompol Andy Purnomo dikenakan pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP.

“Sedangkan tersangka A-R kita kenakan pasal 1 ayat 1, undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. Ancaman pidana 20 tahun," pungkasnya. (did).