JATIMPOS.CO/JOMBANG - Satresnarkoba Polres Jombang kembali mengungkap peredaran narkotika sabu-sabu di wilayah setempat. Kali ini, modus pelaku menukar sabu dengan ayam jago.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengungkapkan tersangka berinisial JZR (34) warga Desa Bandarkedungmulyo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, kabupaten setempat.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 10 paket sabu-sabu kemasan permen dengan berat total kotor 3,54 gram. Selain itu timbangan elektrik, sedotan dan juga plastik klip.
"Tersangka saat ini sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap AKBP Eko Bagus Riyadi, Kamis (8/2/2024).
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito menambahkan, JZR merupakan target operasi (TO). Dia ditangkap di rumahnya pada 31 Januari 2024 lalu pukul 07.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, JZR mengaku mengedarkan sabu dengan menukar ayam jago pelanggannya. Adapun sistem transaksinya melalui ranjau di suatu tempat yang telah ditentukan.
"Tersangka ini suka ayam jago. Sehingga sabu-sabunya ditukar dengan ayam milik pelanggannya, sebagai DP (down payment)," kata AKP Komar.
Modusnya, pembeli menyuruh orang mengantarkan ayam jago kepada tersangka. Setelah itu, tersangka menghubungi pembeli untuk mengambil barang haram di suatu tempat.
"Yang mengantar tidak tahu jika ayam itu ditukar dengan narkotika sabu-sabu," ujarnya.
Agar tidak mudah diketahui orang, kata AKP Komar, tersangka mengemas sabu dalam bungkus permen.
"Tersangka dapat barang dari seseorang yang di ranjau juga. Sekali ngambil barang 4 sampai 5 gram lalu diedarkan lagi," ujar polisi asal Surabaya ini.
Jual-beli narkoba tersebut dilakukan oleh JZR sejak Juli 2023 lalu dan terbongkar polisi akhir Januari 2024 lalu. Keuntungan yang didapatkan tersangka kisaran Rp200 ribu per gram.
"Sabu 1 gram dijual tersangka dengan harga Rp1 juta. Dia mendapatkan untung Rp200 ribu per gram sekaligus mencicipinya," ucap polisi dengan tiga balik emas di pundak ini.
Dikatakan AKP Komar, penyidik Satresnarkoba masih terus mendalami kasus peredaran narkotika yang melibatkan JZR.
"Kami masih berupaya mengembangkan kasus ini. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata AKP Komar.
Lebih lanjut AKP Komar berharap masyarakat yang mengetahui peredaran narkoba di sekitarnya untuk segera melapor ke polisi agar pelaku dapat ditangkap. "Saya pastikan identitas pelapor akan dirahasiakan dan aman," tandas Komar. (her)