JATIMPOS.CO/KABUPATEN MALANG - Seorang pemuda berinisial SA (25), warga Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang ditangkap pihak kepolisian Polres Malang karena kedapatan edarkan ratusan pil koplo.

Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, Sabtu (24/2) menuturkan, SA diamankan oleh anggota Reserse Polsek Bantur di rumahnya Dusun Tunjungsari, Kecamatan Bantur, pada Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 11.20 WIB. 

"Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SA di rumahnya," kata Ipda Dicka.

Penangkapan SA merupakan informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran obat-obatan terlarang dilingkungannya. Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan 10 paket pil dengan logo ££ siap edar dengan jumlah total 70 butir serta ponsel, uang sejumlah Rp320 ribu yang diakui sebagai hasil penjualan pil koplo

"Tim berhasil mengamankan tersangka SA beserta barang bukti sepuluh paket pil dengan logo ££ siap edar dengan jumlah total 70 butir, ponsel dan uang Rp320 ribu hasil dari jual obat tersebut," jelas Ipda Dicka.

Saat diinterogasi SA mengatakan sudah hampir setahun mengedarkan obat-obatan tersebut, ia bisa mendapat pil koplo dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial.

"Sudah hampir setahun saya menjual pil koplo dan barang saya peroleh barang tersebut dari orang yang saya kenal melalui media social," ujar SA di hadapan awak media.

Ipda Dicka menyebut, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku. Hal ini terkait dengan pemasok obat-obatan yang bisa menyediakan pil koplo dalam jumlah besar.

"Masih kita kembangkan siapa pemasoknya, saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan," pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka SA akan dikenakan pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (yon/hms)