JATIMPOS.CO/BOJONEGORO - Sandiyono (37), seorang guru Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia ditangkap setelah terbongkar perbuatannya melakukan sejumlah penipuan. Ia mengaku bisa menjadikan menjadi  Guru PNS dengan membayar Rp 30 juta per orang.


Akibat perbuatannya dia dilaporkan salah satu korban berinisial S (41), wanita asal Kedungadem ke Polres Bojonegoro pada 04 Desember 2019.

Sandiyono akhirnya berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Bojonegoro di Kedungadem. Meski data yang berhasil dihimpun pihak kepolisian, ada 24 orang korban, namun menurut pengakuan tersangka, sekitar 82 orang yang berhasil diperdayai sejak tahun 2017.

Dari hasil perbuatannya itu, tersangka Sandiyono berhasil meraup uang sebesar Rp 2,6 miliar. “Total uang yang didapat tersangka dari menipu para korban sebesar Rp 2. 640.000.000,” ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan saat merilis kasus ini dalam acara konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Rabu (08/01/2020).

Meski demikian, polisi masih bisa mengamankan sisa uang hasil penipuan itu sekitar Rp 933.500.000.

Kapolres memaparkan, hasil penipuan yang dilakukan oleh guru SD ini, sudah digunakan untukrenovasi rumah, kredit mobil Ertiga, Ayla, dan berlibur ke Bogor bersama istri. Ia juga mampu membeli 7 unit motor dan berbagai perabot rumah tangga.

“Bahkan hasil kejahatannya juga dibuat umroh ke tanah suci,” terang AKBP Budi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kapolres berharap warga yang pernah tertipu hendaknya segera melapor ke pihak berwajib, guna pengembangan kasus ini.

“Pesan saya dengan kejadian seperti ini masyarakat agar jangan mudah percaya jika ada yang mengaku sebagai panitia penerimaan CPNS yang bisa meloloskan dengan jaminan uang,” pesan AKBP Budi Hendrawan mengakhiri rilis. (met)