JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO – DPRD Kota Mojokerto resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (21/5/2025).

Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachman Sidharta Arisandi, yang hadir mewakili Wali Kota Ika Puspitasari, menyampaikan bahwa persetujuan bersama ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menjalankan amanat konstitusi, khususnya dalam hal pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah.

"Ini adalah bagian dari komitmen bersama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah," ujar Cak Sandi, sapaan akrab Rachman Sidharta.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, terutama Badan Anggaran, atas kontribusi, saran, dan kerja sama yang terjalin dengan baik selama proses pembahasan. Menurutnya, dinamika yang terjadi selama proses tersebut memberikan masukan penting bagi Pemerintah Kota Mojokerto untuk terus memperbaiki dan menyempurnakan pengelolaan anggaran ke depan.

Masukan yang disampaikan selama proses pembahasan menjadi bahan evaluasi penting untuk penyusunan dan pelaksanaan APBD tahun-tahun berikutnya.

Usai penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Mojokerto, dokumen Raperda tersebut akan segera diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan secara resmi sebagai Perda.

"Semoga sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Mojokerto terus terjalin dengan baik demi memberikan pelayanan publik yang optimal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (din)