JATIMPOS.CO/SUMENEP - Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kini dapat lebih mudah mengendalikan penanganan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) melalui aplikasi Pelaporan Kinerja (Siraja). Aplikasi ini direncanakan akan mulai diterapkan pada tahun 2025.