JATIMPOS.CO/SAMPANG - Setelah mempertimbangkan kasus pandemi Covid-19 yang melanda serta untuk keamanan dan kenyamanan bersama, akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang memutuskan menunda pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Desa (Pilkades) serentak hingga tahun 2025.
Hal ini telah disepakati Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sampang, sesuai petunjuk Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Bahwa khusus mengenai pemilihan kepala desa dalam undang-undang ini diatur agar dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten, dengan maksud untuk menghindari hal negatif dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan Keputusan Bupati Sampang Nomor: 188. 45/272/KEP/434.013/2021 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Sampang, tertanggal sejak 30 Juni 2021.
Dalam keputusan itu terdapat dua keputusan resmi yang dikeluarkan, yakni pertama menjelaskan bahwa pemilihan Kepala Desa Serentak dilaksanakan pada tahun 2025 diikuti sebanyak 180 Desa se-Kabupaten.
Sementara Diktum atau keputusan resmi yang kedua tertulis bahwa keputusan bupati tersebut mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan.
Dalam rilisnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang, Yuliadi Setiyawan yang di dampingi Kepala Bagian Hukum Pemkab Sampang, H. Harunur Rasyid, Kepala Diskominfo Sampang, Amrin Hidayat, serta segenap Pimpinan OPD lainnya, Seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Kepala Bappelitbangda Sampang.
Yuliadi Setyawan menjelaskan, bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dijelaskannya, mulai dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), hingga Peraturan Bupati (Perbub) sudah dijelaskan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa dilakukan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten.
“Maka mengacu dari Peraturan yang ada, Pilkades di kabupaten Sampang diserentakkan pada tahun 2025,” jelas Yuliadi Setiyawan sesaat selesai rapat koordinasi tentang Pilkades dengan Seluruh 14 Camat di Aula Pemkab Sampang, Senin (05/07/2021).
Sekda juga menjelaskan, bahwa berdasarkan regulasi dan fakta yang ada, Kabupaten Sampang sangat layak untuk menggelar Pilkades secara serentak pada tahun 2025.
Hal itu karena sejak tahun 2015 hingga Tahun 2019 Kabupaten Sampang sudah menggelar Pilkades serentak sebanyak tiga kali.
“Maka mengacu pada regulasi dan fakta yang ada, serta batas akhir jabatan seluruh 180 Kepala Desa se-Kabupaten Sampang, tentunya pemilihan Kepala Desa harus digelar serentak tahun 2025 di hari yang sama,” ungkapnya.
Mengingat saat ini penyebaran wabah Corona Virus 2019 (Covid-19) di Kabupaten Sampang sulit dikendalikan, bahkan sudah memasuki zona waspada dan tidak diketahui hingga sampai kapan akan berakhir.
Maka sebelum Surat keputusan (SK) tersebut dikeluarkan Sekda mengatakan, bahwa Bupati Sampang, H Slamet Junaidi terlebih dahulu telah melakukan konsultasi dengan DPRD Kabupaten Sampang.
Setelah itu dilanjutkan berkonsultasi kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), dan Bupati juga menyurati Kemendagri secara formal terkait pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sampang.
Sehingga berdasarkan jawaban Surat tersebut, Kemendagri mengembalikan sepenuhnya kepada pemerintah daerah, dengan ketentuan harus melakukan koordinasi dengan jajaran Forkopimda dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan pilkades serentak tersebut.
“Beliau (Bupati) sudah berkonsultasi dengan para tokoh masyarakat serta Tokoh agama di kabupaten Sampang, sehingga nanti ketika mengambil keputusan tidak ragu lagi tentang pelaksanaan pilkades serentak tersebut,” terang Yuliadi Setiyawan.
“Maka berdasarkan konsultasi dari berbagai pihak, Pemerintah Kabupaten Sampang resmi mengeluarkan keputusan bahwa Pilkades Serentak akan digelar pada tahun 2025,” pungkasnya. (dir)