JATIMPOS.CO/SURABAYA –Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya kembali membahas tentang usulan Raperda Persetujuan terhadap Penghapusan atau Pemindahtanganan Sebagian Tanah Aset PD Pasar Surya Kembali menggelar pembahasan lanjutan dengan beberapa stakeholder terkait, Selasa (14/01/2025).
Hadir dalam rapat, wakil dari BPKAD, Kepala DPRKPP, wakil dari DSDBM, wakil dari Bagian Hukum dan Kerjasama, dan wakil dari Bagian Perekonomian dan Kerjasama dan seluruh anggota Komisi A DPRD Surabaya.
Selaku pimpinan rapat, Yona Bagus Widyatmoko berpesan kepada seluruh peserta rapat untuk menyamakan persepsi soal mekanisme yang telah diatur sebelum memberikan persetujuan soal usulan terhadap Penghapusan atau Pemindahtanganan asset PD Pasar Surya sebagai salah satu BUMD milik Pemkot Surabaya.
“Maksudnya, kalau itu soal kegiatan pasar, maka itu menjadi ranah Pemkot, tapi kalau berkaitan dengan aset berupa lahan dan bangunan maka juga menjadi ranah DPRD untuk persetujuannya,” ucap Yona saat membuka rapat.
Saat rapat berlangsung, bergulir pembahasan soal keberadaan gedung Serbaguna di Ambengan Batu Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, yang kini siap diresmikan dan nantinya akan digunakan untuk masyarakat sekitar.
Pansus mempertanyakan apakah pembangunan tersebut telah mengikuti mekanisme yang sesuai aturan. Mereka menilai dewan seharusnya diberi informasi sebelum pembangunan fisik dilakukan untuk mencegah kesalahpahaman masyarakat terkait penggunaan aset Pemkot yang tanpa melalui persetujuan dewan.
Aldy Blaviandy, anggota Pansus, menyebutkan bahwa meski GSG bermanfaat dan representatif untuk mendukung kegiatan warga, pembangunan tetap harus sesuai prosedur. "Pansus ingin memastikan pembangunan ini tidak hanya menguntungkan masyarakat secara langsung tetapi juga tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," ujarnya kepada pers seusai rapat di gedung dewan Surabaya (14/01/2025).
Pansus ingin memastikan alih fungsi aset dari pasar menjadi GSG sudah sesuai tahapan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Rapat lanjutan pun akan kembali dijadwalkan untuk memperjelas semua aspek terkait pembangunan juga dengan mengundang pihak pembuat kebijakan sekelas Kepala Dinas dan OPD. Akan dibahas juga mulai dari perijinan pembangunan hingga kepatuhan terhadap regulasi. Keputusan akhir mengenai persetujan terhadap pengalihan aset PD Pasar Surya akan diputuskan berdasarkan hasil rapat pansus minggu depan.
Mewakili suara pansus, Aldy menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengambil keputusan terkait aset publik. Pansus tidak hanya bertugas menilai manfaat langsung dari pembangunan GSG, tetapi juga memastikan prosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini untuk menjaga agar tidak ada pelanggaran mekanisme yang dapat menjadi preseden buruk di masa depan. Pansus berkomitmen menyelesaikan isu ini secara transparan dan membuka hasil pembahasan kepada publik.
“Langkah ini menjadi acuan dalam pengelolaan aset Pemkot di masa mendatang untuk memastikan keseimbangan antara manfaat masyarakat dan kepatuhan hukum. Keputusan final akan diumumkan setelah semua data diverifikasi”, tutup Aldy.
Mengklarifikasi pandangan pansus, Lilik Arijanto Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, mengatakan bahwa Bangunan Gedung Serba Guna (GSG) di Ambengan Batu telah tercatat sebagai aset Pemkot Surabaya.
“Sudah kita laporkan ke Pak Sekda selaku ketua tim penanganan aset dan sudah di distribusikan ke pihak pengelolanya yakni Kecamatan. Itu memang permintaan warga yang infonya belum pernah mendapatkan kucuran pembangunan, sehingga permintaan ini direspon oleh pihak Bappeko,” jelas Lilik. (fred)