JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, memberikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Negeri Bondowoso yang mengundang puluhan kepala desa untuk menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat terkait pengembalian kelebihan dana Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.
Dalam pernyataannya, H. Ahmad Dhafir menyoroti bahwa hasil audit yang dilakukan Inspektorat Bondowoso harus segera ditindaklanjuti. Temuan lebih bayar atau kurang volume dalam penggunaan anggaran diberi batas waktu maksimal dua bulan untuk dikembalikan.
Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada pengembalian, maka temuan lebih bayar tersebut akan otomatis berubah menjadi kerugian negara yang berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kami mendukung penuh upaya yang dilakukan Kejaksaan untuk menyelamatkan keuangan negara. Ini adalah langkah nyata untuk memastikan bahwa anggaran yang berasal dari rakyat kembali ke rakyat," Kata Ahmad Dhafir yang juga Ketua DPC PKB Bondowoso, Selasa (14/01/2025)
H. Ahmad Dhafir mengingatkan bahwa pengelolaan anggaran desa tidak hanya soal pelaksanaan yang benar, tetapi juga harus sesuai prosedur.
"Sekalipun pelaksanaannya benar, kalau prosedurnya salah tetap tidak dibenarkan. Oleh karena itu, transparansi dan regulasi harus menjadi acuan utama dalam pengelolaan anggaran," jelasnya.
Sebagai penutup, Ketua DPRD Bondowoso berharap semua pihak, mulai dari pemerintah desa hingga masyarakat, dapat berperan aktif dalam memastikan pembangunan berjalan dengan baik.
"Kita semua diberi amanah oleh rakyat untuk kesejahteraan mereka. Mari kita pastikan bahwa hasil pembangunan benar-benar bisa dinikmati oleh masyarakat," pungkasnya.
Perlu diketahui, Sebanyak 43 Kepala Desa (kades) di kabupaten Bondowoso mendatangi kejaksaan negeri secara bertahap, pada Senin (13/012024).
Para kades tersebut hadir dalam rangka memenuhi undangan dari kasi intel kejaksaan negeri Bondowoso untuk menyelesaikan rekomendasi hasil temuan inspektorat Bondowoso.
Menurut Kasi Intel kejaksaan negeri Bondowoso, Adi Harsanto mengatakan bahwa pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut penyelesaian klarifikasi beberapa penyelesaian rekomendasi dari Inspektorat. (Eko).