JATIMPOS.CO // KOTA PASURUAN – BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan bersama Pemerintah Kota Pasuruan menyosialisasikan pendaftaran dan pembayaran iuran anggota keluarga tambahan bagi aparatur sipil negara (ASN), Kamis (3/9/2026).
Kegiatan tersebut diikuti ASN serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu.
Sosialisasi membahas ketentuan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tata cara pendaftaran keluarga tambahan, serta kewajiban pembayaran iuran.
Kegiatan tersebut dilakukan agar pegawai memahami ketentuan kepesertaan JKN, termasuk hak dan kewajiban terkait anggota keluarga tambahan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pasuruan, Supriyanto, mengatakan pemahaman mengenai kepesertaan diperlukan agar administrasi keluarga dilakukan sesuai ketentuan.
“ASN dan PPPK perlu memahami prosedur pendaftaran dan kewajiban iuran bagi anggota keluarga lainnya,” ujar Supriyanto.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Pasuruan, Drs. Mochamad Amien, mengatakan informasi mengenai besaran dan mekanisme pembayaran perlu dipahami peserta.
Menurutnya, hal tersebut penting agar peserta dapat memenuhi kewajiban kepesertaan sesuai ketentuan.
“Pegawai harus mengetahui ketentuan pembayaran iuran agar kewajibannya dapat dipenuhi secara tertib,” kata Amien.
Dalam ketentuan kepesertaan BPJS Kesehatan, anggota keluarga tambahan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang melebihi jumlah tanggungan sesuai hak kepesertaan dikenai iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang setiap bulan.
Besaran iuran tersebut bergantung pada gaji atau upah peserta. Jumlah anggota keluarga tambahan yang didaftarkan juga menentukan total iuran yang harus dibayarkan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, dr. Kemas Rona Kurniawansyah, M.B.A., PIA., menjelaskan sosialisasi dilakukan untuk memastikan peserta memahami mekanisme pendaftaran dan pembayaran iuran anggota keluarga tambahan.
“Anggota keluarga tambahan dikenai iuran 1 persen dari gaji atau upah untuk setiap orang per bulan sesuai ketentuan. Peserta perlu memastikan data dan administrasi kepesertaannya benar,” ujar Kemas.
Ia berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman ASN dan PPPK mengenai ketentuan kepesertaan JKN.
“Kami berharap peserta memahami hak dan kewajibannya sehingga pendaftaran serta pembayaran iuran keluarga tambahan dapat dilakukan secara tertib,” pungkas Kemas. (shl)