JATIMPOS.CO // SURABAYA – Sejumlah kejadian dugaan keracunan setelah konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Timur menjadi perhatian Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Jawa Timur. Fraksi tersebut mendorong evaluasi terhadap tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna memperkuat keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG.

Anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim, Hari Yulianto, menilai program MBG harus dikawal bukan hanya dari sisi jumlah makanan yang disalurkan, tetapi terutama dari aspek keamanan pangan.

“Program Makan Bergizi Gratis harus benar-benar menjadi instrumen peningkatan kualitas gizi anak. Jangan sampai program yang bertujuan baik justru menimbulkan kekhawatiran akibat berulangnya kasus dugaan keracunan makanan,” tegasnya, Kamis (3/9/2026).

Menurut Hari yang juga anggota Komisi E DPRD Jatim, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola SPPG, mulai dari keamanan bahan baku, proses memasak, pengemasan, suhu makanan, distribusi hingga mekanisme pemberian sanksi.

Desakan tersebut, lanjut dia, menjadi semakin penting mengingat skala program MBG di Jawa Timur.

Data Badan Gizi Nasional (BGN) per 9 Juni 2026 mencatat terdapat 4.340 SPPG di Jawa Timur. Jumlah tersebut disebut menempatkan Jawa Timur sebagai provinsi dengan jumlah SPPG terbesar ketiga secara nasional, setelah Jawa Barat sebanyak 6.721 SPPG dan Jawa Tengah 4.592 SPPG.

Besarnya jumlah SPPG itu, kata Hari, perlu diimbangi dengan sistem pengawasan yang memadai.

“Pengawasan tidak cukup hanya memastikan kelengkapan administrasi. Yang harus dipastikan adalah makanan aman sejak bahan baku masuk, diproses di dapur, dikemas, didistribusikan hingga dikonsumsi penerima manfaat,” ujarnya.

Sejumlah dugaan kejadian keracunan setelah konsumsi MBG di beberapa daerah di Jawa Timur sepanjang 2026 menjadi dasar Fraksi PDIP untuk meminta penguatan pengawasan keamanan pangan.

Pada 9 Januari 2026, sebanyak 261 orang di Mojokerto dilaporkan mengalami gejala yang diduga berkaitan dengan keracunan setelah mengonsumsi menu MBG.

Kasus serupa kembali dilaporkan di Tulungagung pada 27 Juli 2026. Sebanyak 103 orang dilaporkan terdampak. Kejadian tersebut diduga berkaitan dengan makanan MBG dari SPPG Pakisrejo, Kecamatan Rejotangan.

Kemudian pada 1 September 2026, dugaan keracunan juga dilaporkan terjadi di Sidoarjo. Jumlah orang yang terdampak yang semula dilaporkan sebanyak 512 orang kemudian bertambah menjadi 566 orang. Makanan yang dikonsumsi diduga berasal dari program MBG yang disediakan SPPG Kalitengah, Tanggulangin, dan didistribusikan ke 19 lembaga.

Dugaan kejadian serupa kembali muncul di Nganjuk pada 2 September 2026.

Sebanyak 64 siswa SMAN 3 Nganjuk dilaporkan mengalami keluhan kesehatan setelah diduga mengonsumsi MBG. Dari jumlah tersebut, 53 siswa dilaporkan masih menjalani perawatan, masing-masing 22 orang di RSUD Nganjuk, 24 orang di RS Bhayangkara, empat orang di RSI, dan tiga orang di Puskesmas Wilangan.

Menu MBG tersebut disediakan SPPG Nganjuk Begadung 2. Penyebab pasti keluhan masih dalam penyelidikan, sementara Satgas MBG Jawa Timur melakukan pemantauan dan koordinasi.

Berdasarkan jumlah orang terdampak yang dilaporkan dalam empat kejadian tersebut, terdapat sedikitnya 994 orang. Seluruh kejadian tersebut masih perlu dilihat berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan masing-masing pihak berwenang.

“Setiap kejadian harus ditelusuri sampai ditemukan akar persoalannya. Jangan sampai kesalahan yang sama terus berulang di tempat berbeda,” kata Hari.

Hari pun mendorong agar pengawasan terhadap SPPG menggunakan pendekatan berbasis risiko.

Menurutnya, SPPG yang memiliki catatan temuan terkait higiene, distribusi, keluhan penerima manfaat atau pernah terkait dengan dugaan kejadian keamanan pangan perlu mendapatkan pengawasan lebih ketat dibandingkan SPPG dengan tingkat kepatuhan yang baik.

Pemeriksaan, tambah Hari, juga harus dilakukan secara acak dan berkala, bukan baru dilakukan setelah muncul laporan dugaan kejadian. Sedikitnya terdapat lima titik yang menurutnya harus diperketat, yakni bahan baku, proses memasak, suhu makanan, pengemasan dan distribusi.

Pemeriksaan juga perlu mencakup kualitas bahan makanan dan air, kebersihan dapur, pemisahan bahan mentah dan matang, higiene petugas, kondisi peralatan, waktu produksi hingga konsumsi serta kebersihan kendaraan distribusi.

“Yang diperiksa bukan hanya dokumennya. Yang paling penting adalah apakah standar keamanan pangan benar-benar dijalankan di lapangan,” tegasnya.

Usul Sistem Penilaian untuk SPPG

Untuk memperkuat pengawasan, Fraksi PDIP Jatim mendorong penerapan sistem penilaian atau traffic light bagi SPPG.

Menurut Hari, SPPG dengan hasil penilaian baik dapat masuk kategori hijau dan menjalani pengawasan rutin. SPPG yang memiliki temuan pelanggaran ringan dapat masuk kategori kuning dan wajib melakukan perbaikan.

Sementara itu, SPPG yang memiliki temuan pelanggaran serius dapat masuk kategori merah dan dikenai tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penghentian sementara apabila memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan.

Menurut Hari, sistem tersebut dapat membuat pengawasan lebih terukur sekaligus memberikan konsekuensi yang jelas kepada pengelola.

Sanksi Berjenjang

Evaluasi, lanjut Hari, harus diikuti mekanisme sanksi yang tegas dan berjenjang. Pelanggaran ringan dapat dikenai teguran dan kewajiban perbaikan, sedangkan pelanggaran berulang dapat berujung pada pembinaan khusus hingga penghentian sementara sesuai ketentuan.

Sedangkan pelanggaran berat yang berdasarkan pemeriksaan dinyatakan membahayakan penerima manfaat harus dapat dikenai tindakan sesuai aturan yang berlaku, termasuk penghentian kerja sama atau pencabutan kewenangan apabila dimungkinkan oleh ketentuan.

“Kalau ada kelalaian serius yang menyebabkan korban, pertanggungjawabannya harus jelas. Sanksi bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi memberikan efek jera dan memastikan pengelola SPPG bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan penerima manfaat,” katanya.

Dengan jumlah mencapai 4.340 SPPG, penguatan sumber daya manusia juga dinilai menjadi kebutuhan. Hari mengusulkan agar setiap SPPG memiliki petugas yang bertanggung jawab khusus terhadap keamanan pangan atau food safety.

Petugas tersebut, menurutnya, perlu memiliki kewenangan untuk menghentikan distribusi apabila ditemukan indikasi makanan tidak aman.

“Lebih baik menghentikan satu distribusi daripada membiarkan makanan bermasalah dikonsumsi ratusan anak,” ujar Hari.

SPPG juga perlu menerapkan pencatatan setiap batch makanan, mulai dari bahan baku, proses produksi, waktu memasak, suhu, pengemasan hingga distribusi.

Selain itu, sampel makanan setiap menu dan batch perlu disimpan sesuai prosedur keamanan pangan. Sampel tersebut dapat membantu proses investigasi apabila terjadi dugaan keracunan atau gangguan kesehatan setelah konsumsi makanan.

Sekolah juga perlu memiliki jalur pelaporan cepat. Jika makanan berbau, berubah warna, kemasan rusak atau muncul keluhan kesehatan dari sejumlah siswa setelah mengonsumsi menu yang sama, distribusi maupun konsumsi dari batch tersebut, menurut Hari, harus dapat segera dihentikan.

Fraksi PDIP Jatim, kata Hari, juga mendorong adanya dashboard pengawasan SPPG Jawa Timur yang diperbarui secara berkala.

Dashboard tersebut, menurutnya, setidaknya dapat memuat jumlah SPPG aktif, status sertifikasi, hasil pemeriksaan, temuan, status tindak lanjut, SPPG yang dihentikan sementara sesuai ketentuan, hingga informasi mengenai kejadian keamanan pangan.

Menurut Hari, ada tiga agenda utama yang harus segera dilakukan.

Pertama, evaluasi. Setiap dugaan kejadian keracunan perlu diinvestigasi hingga penyebabnya dapat diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwenang.

Kedua, pengawasan dan sanksi. SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran perlu mendapatkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, pencegahan. Sistem keamanan pangan harus mampu mencegah makanan yang tidak memenuhi standar didistribusikan kepada penerima manfaat.

Sebab, menurut Hari, ukuran keberhasilan MBG tidak semata-mata diukur dari jumlah porsi makanan yang dibagikan.

“Ukuran keberhasilan MBG bukan hanya berapa banyak porsi makanan yang dibagikan, tetapi berapa banyak anak yang mendapatkan makanan bergizi secara aman,” tegas Hari.

Dengan ribuan SPPG beroperasi di Jawa Timur, ia meminta pemerintah memperkuat sistem pengawasan dan evaluasi untuk mencegah terulangnya dugaan kejadian serupa.

“Jangan menunggu ada korban baru bertindak. Jangan menunggu kasus berulang baru melakukan evaluasi. Jangan biarkan target distribusi mengalahkan keselamatan penerima manfaat,” pungkasnya. (zen)