JATIMPOS.CO/BONDOWOSO. Manager Kebun Blawan PTPN I Regional V, Bambang Trianto, menegaskan bahwa pengembangan kopi di kawasan Ijen seluas 506 hektare harus tetap berjalan. Ia memastikan bahwa perusahaan terbuka terhadap berbagai opsi penyelesaian yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat maupun perusahaan.
" Pada prinsipnya semua opsi itu arahnya kan biar ada solusi yang terbaik. Dengan opsi apapun kita siap. Tentunya hal ini kan juga bagus bagi PTPN, juga bagus bagi masyarakat," Kata Bambang usai rapat bersama forkopimda dan masyarakat Ijen, di aula Kejaksaan Bondowoso, Rabu (15/10/2025).
Menurut Bambang, program yang saat ini sudah berjalan adalah Kerja Sama Operasional (KSO) dengan skema dasar MKM (Model Kemitraan Masyarakat). Namun untuk kerja sama khusus tanaman kopi pihaknya masih perlu menyempurnakan aturan karena dasar hukum yang mendasarinya belum terbentuk secara resmi.
" Kalau yang sudah berjalan di kita itu terkait KSO yang sudah berjalan dengan skema dasar MKM. Tapi tentunya kalau untuk yang sistem ada kerja sama kopi, di aturan kita masih harus digodok karena dasar hukum yang mendasari belum ada. Paling tidak kita skemakan dengan lebih baik lagi," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pengembangan kopi di 506 hektare lahan tetap menjadi prioritas utama perusahaan. Ia menekankan bahwa dengan dinamika yang ada, perusahaan siap menyesuaikan skema agar kepentingan masyarakat juga bisa terakomodasi.
" Pada prinsipnya proyeksi kita terkait 506 hektare itu untuk pengembangan kopi harus tetap berjalan. Tentunya dengan dinamika yang ada, skema apapun jadi. Intinya nanti yang 506 hektare bisa berjalan dan apa yang menjadi kepentingan masyarakat bisa tetap terakomodir. Prinsipnya itu saja sih," katanya.
Untuk tahun ini, PTPN I Regional V menargetkan pengembangan 200 hektare, di mana 125 hektare sudah On N dan tengah dalam proses pelaksanaan. Meski demikian, diakui masih ada sejumlah kendala yang harus diselesaikan.
" Kalau untuk secara progres 200 hektare target untuk tahun ini, kita semua yang sudah On N kemarin dengan adanya sosialisasi dan sebagainya, itu 125 hektare dalam perjalanannya. Dalam dinamikanya dari 125 yang sudah On N itu masih terdapat kendala-kendala yang harus di-clearkan. Sisanya yang 75 hektare kebetulan tadi ada zona sampai zona 6," terang Bambang.
Dalam rangka memperlancar pelaksanaan di lapangan, perusahaan kini tengah menyiapkan dua opsi utama bagi masyarakat:
Pertama masyarakat tetap menggarap lahan PTPN dengan tanaman kopi melalui kerja sama resmi dengan PTPN.
Kedua bagi masyarakat yang memilih tetap menanam holtikultura, harus siap dengan lahan pengganti yang disiapkan PTPN.
Menanggapi laporan hukum yang dilayangkan PTPN I Regional V terkait dugaan penebangan pohon kopi oleh orang tak dikenal (OTK), Bambang menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut tidak berkaitan langsung dengan upaya penertiban yang dilakukan sebagai bagian dari program pengembangan kopi.
" Harus dibedakan itu. Satu terkait upaya penertiban sebagai pendukung program pengembangan kopi, dan satu terkait proses hukum. Kalau versi kami, hukum itu harus tetap berjalan. Kenapa seperti itu? Itu untuk menjawab dan tidak menjadi efek negatif nanti bagi warga lain ataupun bagi oknum-oknum lain yang tetap ingin hidup berdampingan," tegasnya.
Bambang menambahkan, penilaian terhadap langkah PTPN selama ini bergantung pada sudut pandang masing-masing pihak. Ia menolak anggapan bahwa perusahaan bersikap kaku, karena faktanya PTPN terus membuka ruang komunikasi dengan masyarakat.
" Penilaian itu versi masing-masing ya. Jadi dalam artian kami tidak kaku. Kalau kami kaku, kami tidak akan membuka ruang untuk diskusi dengan masyarakat. Tentunya persepsi yang ada yang menjadikan kita itu kaku mungkin dari yang membentuk persepsi itu ada kepentingan khusus sehingga menjadikan kita target sebagai versi yang kaku tadi," pungkasnya.(Eko)