JATIMPOS.CO/TUBAN – Belanja pengadaan mobil penyapu jalan atau road sweeper oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban sudah sesuai tahapan perencanaan. Proses pengadaan road sweeper dibiayai dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2025 yang mana telah disetujui bersama antara eksekutif dengan legislatif dalam materi rancangan penyusunan dan penetapan di tahun 2024.

Demikian ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Tuban, Suratmin menanggapi pengadaan barang tersebut yang dinilai mengabaikan semangat efesiensi.

Sebagai mitra kerja dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan, Ketua komisi I ini menjelaskan mekanisme belanja barang tidak ‘ujug-ujug’ beli. Melainkan ada tahapan-tahapan yang dilalui. Artinya penyusunan rencana belanja mengacu pada perundangan hingga peraturan pemerintah yang berlaku. Pada konteks ini, sudah selesai dalam forum tertinggi di rapat paripurna. Jika kemudian ada pendapat lain dari rekan sejawat tentang pengadaan tersebut, Suratmin menilai itu sah-sah saja dan menghargai.

“Mungkin waktu pembahasan hingga pandangan akhir di paripurna, kemudian menjadi paket dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) beliau Tidak menyimak atau tidak hadir dalam rapat-rapat pembahasan,” tutur Suratmin sembari tersenyum menanggapi pandangan rekannya Fahmi Fikroni yang menilai belanja road sweeper terburu-buru dan menyarankan untuk ditunda.

Proyek pengadaan road sweeper senilai Rp1,1 miliar ini, prinsipnya tidak menyalahi aturan, justru menjadi inovasi baru yang akan membantu tenaga kebersihan atau pasukan kuning dalam bekerja. Jika kemudian ada beragam pandangan dan pendapat dari internal dewan maupun civil socity, hal itu lumrah yang harus direspon bijak.

Terpisah, Kepala DLHP Tuban, Anton Tri Laksono, menjelaskan bahwa pengadaan barang tersebut bukan satu keputusan mendadak, melainkan sudah menjadi bagian yang melekat dalam rencana belanja yang dibahas pada 2024. Jika lantas muncul dinamika, Anton menjawab, mari saling semangat menjaga kebersihan.

Anton yang baru beberapa pekan menjabat Kepala DLHP ini menyatakan pada prinsipnya dinasnya akan berusaha memberikan yang rasa nyaman dengan menjaga kebersihan dan merawat ekosistem hijau kota.

“Salah satunya bisa dibantu dengan alat-alat seperti itu. Yang jelas perencanaan kita sudah lama. Ada pengadaan seperti itu tidak tiba-tiba langsung ada. Kita punya kewajiban untuk melakukan pembersihan," sambung Anton.

Sebelumnya politisi PKB, Fahmi Fikroni, di salah satu media mengatakan bahwa pengadaan mobil penyapu jalan atau road sweeper dinilai mengabaikan semangat efesiensi. Ia mendorong agar menunda pembelian alat tersebut.

Saat ini road sweeper dinilai tidak efektif. Pasalnya, pasukan kuning DLHP Tuban masih mampu menjaga kebersihan jalan di seluruh wilayah kabupaten.

"Sebaiknya yang dioptimalkan dulu SDM yang ada. Kalau memang kurang, lebih baik menambah personel. Itu justru bisa memberdayakan masyarakat sekaligus membuka lapangan kerja baru," terang Roni sapaan akrab Fahmi Fikroni.

Sebagai tambahan informasi mekanisme pengelolaan APBD diawali Menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Dokumen tersebut digunakan tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD. Setelah itu dokumen RKA diserahkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) untuk diverifikasi dan disempurnakan. Selanjutnya Kepala Daerah mengajukan Rancangan APBD (RAPBD) kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Langkah di atas diatur dalam perundangan dan peraturan pemerintah yang berlaku. Pada konteks pembelian road sweeper, tahapan tersebut sudah dilalui karena menjadi pijakan atau dasar dalam menyusun skema anggaran. (min)