JATIMPOS.CO, KABUPATEN JEMBER - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, Kabupaten Jember berhasil lolos ke tahap kedua penilaian Keterbukaan Informasi Publik Award Jawa Timur 2025.

Dengan lolosnya Diskominfo ini, dilakukan kunjungan langsung oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Bapak Sholahudin, yang berkunjung ke Kantor Diskominfo Jember pada Selasa (23/9/2025). 

Kehadiran tim Komisi Informasi bertujuan untuk melakukan verifikasi faktual atas jawaban kuesioner yang sebelumnya telah diisi oleh PPID Jember pada rentang 10–26 September 2025.

“Visitasi ini penting untuk melihat sejauh mana praktik keterbukaan informasi publik benar-benar berjalan di lapangan. Bukan hanya sekadar jawaban di atas kertas, tetapi bagaimana implementasi itu dirasakan masyarakat,” ungkap Komisioner Sholahudin, Rabu (24/09/2025).

Selain PPID Kabupaten Jember, terdapat dua desa yang juga berhasil melaju ke tahap visitasi, yakni Desa Sidomulyo (Kecamatan Silo) dan Desa Sidomukti (Kecamatan Mayang). Kedua desa tersebut menjadi bagian dari empat desa yang sebelumnya diusulkan untuk mengikuti monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik di tingkat Jawa Timur.

Pemerintah daerah, khususnya yang dipimpin kepala daerah muda, dinilai memiliki keunggulan dalam menatap arah ini. Tahun ini tantangannya semakin berat, yakni melengkapi digitalisasi informasi agar lebih universal, mudah diakses, dan berdaya saing dengan kabupaten/kota lain di Jawa Timur.

“Informasi publik itu harus sederhana, mudah dipahami, dan bersifat universal. Tidak boleh ada kelompok masyarakat yang tertinggal, termasuk penyandang disabilitas tuna rungu. Ini tantangan bagi kita semua,” lengkapnya.

Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Jember, Regar Jeane Dealen Nangka S. STP, M. SI menyampaikan bahwa beban kerja pengelolaan keterbukaan informasi publik kian berat. Oleh karena itu, di masa mendatang diharapkan ada penguatan sumber daya manusia (SDM) dan insentif yang memadai, agar kualitas pelayanan informasi publik semakin meningkat.

"Koordinasi antara PPID utama dengan PPID perangkat daerah, kecamatan, hingga desa akan diperkuat. Hal ini untuk memastikan bahwa jika terjadi kendala atau kesalahan, PPID utama dapat segera membantu mengkomunikasikan dan menyelesaikan permasalahan tersebut," lengkapnya. (Ari)