Sekretaris Umum MD-KAHMI Tuban Anggap MUSDA III di Graha KAHMI ‘Kemajon’ dan Inkonstitusional
JATIMPOS.CO/TUBAN – Sekretaris Umum Majelis Daerah Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Tuban Ahmad Murtafik menganggap penyelenggaraan Musda III yang dilaksanakan pada Minggu (23/05) adalah inkonstitusinal. Pasalnya arahan dari MW KAHMI Jatim berdasar surat nomor 185/A/MWK/V/2021 perihal pemberitahuan perpanjangan SK serta memuat perintah bahwa pelaksanaan Musda dilaksanakan setelah Muswil tidak diindahkan.
