JATIMPOS.CO/KOTA BATU - Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, meresmikan Kafetaria Pelayanan Masyarakat Kecamatan Batu yang berada di pendopo Kantor Kecamatan Batu, Selasa (26/10).
Membuka acara, Camat Batu, Yopi Supriadi, menjelaskan bahwa dengan menggunakan anggaran untuk perawatan dan rehab gedung kantor, dibangunlah kafetaria untuk pelayanan publik dan informasi pelayanan pariwisata/pertanian. Kafetaria ini juga terbuka untuk umum apabila ingin berdiskusi.
“Cukup datang, duduk dan akan dilayani oleh petugas kecamatan tanpa perlu mengantre,” ujar Yopi.
Dewanti Rumpoko, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa Kafetaria Pelayanan ini merupakan inovasi dalam pelayanan masyarakat. Dengan adanya Kafetaria ini, pelayanan publik dapat diberikan sebaik-baiknya.
“Saya minta fasilitasnya dijaga, tidak hanya saat pembukaan ini saja. Termasuk SDM-nya untuk melayani masyarakat dengan baik,” tutup Dewanti.
Di Kafetaria Pelayanan Masyarakat Kecamatan Kota Batu, masyarakat dapat mengurus 3 jenis perijinan yaitu Izin Mendirikan Bangunan, Izin Usaha Mikro Kecil, dan Ijin Pemasangan Reklame. Selain itu, masyarakat juga dapat mengurus 22 Non Perizinan seperti rekomendasi Keterangan Ahli Waris, Surat Pernyataan Waris, Surat Keterangan Musibah, Surat Keterangan Meninggal Dunia dan lainnya. (yon/kmnf)