JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Madiun menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pelaksanaan tim koordinasi kerjasama daerah Kabupaten Madiun di Ruang Rapat Graha Praja Mukti Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Madiun di Caruban, Rabo (23/10/2019).
Rakor tersebut dihadiri tim koordinasi kerjasama daerah Kabupaten Madiun. Selain itu juga hadir, Kepala Bappeda Kabupaten Madiun, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Madiun, Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Madiun dan Sekretaris Bakesbangpoldagri Kabupaten Madiun.
Kepala Bappeda Kabupaten Madiun, Edy Bintarjo mengatakan, dalam pelaksanaan kepemerintahan diperlukan banyak koordinasi. Baik itu antara govermen, rekan bisnis maupun masyarakat.
" Intinya kita membangun itu perlu ada kerjasama dalam hal instansi maupun kewenangan maupun kerjasama dalam hal peningkatan SDM, semuanya dilakukan untuk pemerintahan agar berjalan dengan lancar, " ungkapnya.
Menurutnya, dibentuknya Tim Koordinasi Kerjasama Daerah Kabupaten Madiun ini untuk mewujudkan atau punya data terkait seluruh kerjasama atau MOU.
Selain itu juga untuk mengetahui batasan apa saja yang harus dikerjasamakan. Karena, kerjasama itu harus ada imbal baliknya, dalam artian berupa rupiah atau sebuah hasil yang bisa dimanfaatkan oleh masing - masing bidang.
" Sementara terkait fungsi masing masing bidang di Bappeda agar bisa terkoordinasi dengan cepat. Sedangkan untuk tahun 2020, tim koordinasi kerjasama daerah Kabupaten Madiun ini mungkin akan di fungsikan di administrasi pemerintahan, " tuturnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Madiun, Suyadi mengatakan, tugas pokok dan fungsi kerjasama ini ternyata tidak masuk di unit mana saja. Oleh sebab itulah perlu ada tim khusus yang menangani agar pelaksanaan tupoksi bisa terukur dan ada unit kerja yang berhubungan dengan kerjasama.
" Karena setiap OPD pasti ada kerjasama. Oleh sebab itulah Perlu ada yang mewadahi dan di tahun 2019 ini yang mengawal adalah Bappeda melalui masing - masing bidangnya, " ucapnya.
Untuk diketahui, sebagai dasar hukum Tim Koordinasi Kerjasama Daerah Kabupaten Madiun diantaranya, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 tentang kerja sama daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2009 tentang petunjuk teknis tata cara kerjasama daerah, Keputusan Bupati Nomor : 188.45/403/KPTS/402.013/2019 tentang tim koordinasi kerjasama daerah Kabupaten Madiun.
Sementara agenda kerjasama daerah Kabupaten Madiun tahun 2019 ini diantaranya, penyusunan aplikasi kerjasama CSR Online dengan alamat http://36.67.98.51.88/csr/. Kemudian, kegiatan audensi forum CSR pada tanggal 9 Juli 2019, inventarisasi kerjasama maupun MOU kepada seluruh OPD, penyusunan aplikasi kerjasama online dengan alamat http://36.67.98.51.88/kerjasama/.
Selain itu juga ada Bimbingan Teknis kepada OPD dalam rangka penyusunan MOU dan perjanjian kerjasama serta Bimbingan Teknis pengisian Aplikasi CSR online oleh anggota Forum CSR dan OPD. (jum).