JATIMPOS.CO/TRENGGALEK - Tim evaluator Pelayanan Publik dari Kementrian PAN-RB RI memberikan rekomendasi ringan kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Trenggalek, Kamis (16/10/2019).
Hal ini dikarenakan tim evaluator tidak menemukan kesalahan fatal saat melakukan evaluasi. Rekomendasi ringan yang diberikan, diantaranya perlu menambah pegangan untuk disabilitas di kamar mandi, memindah beberapa papan informasi publik maupun foto yang dulunya berada di belakang untuk dipindah ke depan dan dicetak besar, sehingga masyarakat mudah untuk membaca.
"Hanya beberapa rekomendasi ringan dan akan segera kami tindaklanjuti dalam waktu dekat ini," ungkap Mulyahandaka, Kadis PTSP Kabupaten Trenggalek ini.
Tim evaluator dari Kementrian PAN-RB sudah melakukan evaluasi di tahun 2018 kemarin, kemudian memberikan beberapa rekomendasi dan telah dilaksanakan semua. Seperti bidang miring untuk memfasilitasi penyandang disabilitas.
"Untuk pegangan di kamar mandi, kami belum terpikirkan sebelumnya dan bulan depan akan kami penuhi," lanjutnya di Gedung Bawarasa Trenggalek, Jumat (19/10/2019).
Menurut para evaluator, yang terpenting sebenarnya bagaimana SOP dibuat dan jelas terpasang, sehingga masyarakat bisa dengan mudah mengetahui persyaratan dan prosedurnya seperti apa. Sehingga peluang kecurangan itu dapat di minimalisir dan harapannya pelayanan terhadap masyarakat menjadi prima.
Mulyahandaka menambahkan, tahun sebelumnya sudah mendapatkan predikat baik dan semoga dengan perbaikan yang dilakukan dan semangat untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih prima, dan predikat PMPTSP Kabupaten Trenggalek naik menjadi sangat baik.
Kementrian PAN-RB sendiri telah mengirimkan 3 evaluator terbaiknya yang dipimpin oleh Bambang Setiawan Kasubag Anggaran Pelayanan Publik di Kementerian ini.
Ada empat pelayanan publik yang dievaluasi diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan RSUD Dr Soedomo Trenggalek, dan Polres Trenggalek. (ays)