JATIMPOS.CO//MALANG- Sidang Paripurna DPRD Kab. Malang yang menggelar pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Malang Masa Bhakti 2016-2021 berlangsung meriah. Setelah melewati pertarungan sengit, akhirnya terpilih secara meyakinkan adalah Drs. Mohamad Soedarman, M.M., Ak., Ca. memperoleh dukungan 44 suara dari 50 anggota DPRD Kab. Malang. Mengalahkan Abdul Rosyid Assadullah, S.Pd., M.M. yang diajukan oleh Partai Nasdem dengan perolehan suara hanya 4 suara. Satu suara dinyatakan tidak sah.
Pemilihan Wakil Bupati Malang ini berlangsung selama dua hari, yang dimulai hari Selasa 8 Oktober hingga Rabu 9 Oktober 2019 di Gedung DPRD Kab. Malang di Kota Kepanjen. Pemilihan ini akhirnya menghapus desas-desus yang membahana di masyarakat bahwa Kabupaten Malang tak akan ada wakil bupatinya. Karena waktunya sudah tinggal sedikit.
Berlarut-larutnya kepemimpinan di Kabupaten Malang ini disebabkan Bupati Malang yang terpilih lewat Pilkada Dr. Rendra Kresna telah divonis pengadilan melakukan tindak pidana korupsi. Sejak tertangkap Rendra sampai diproses di peradilan berlangsung cukup lama memakan waktu sekitar dua tahun.
Selama Rendra diproses di peradilan, Kabupaten Malang dipimpin oleh Drs H.M. Sanusi, M.M.Meski Sanusi hanya sendirian, namun program-program yang sudah dicanangkan masih berlangsung dengan baik. Namun, harus diakui banyak hambatan di sana-sini.
Akhirnya Drs H.M. Sanusi, M.M. dilantik sebagai Bupati Malang pada 17 September 2019 oleh Gubernur Jawa-Timur Khofifah Indar Parawansah. Saat itu, Khofifah selaku gubernur meminta Sanusi agar melakukan pemilihan wakil bupati. Setelah itulah, kemudian seluruh jajaran Muspida Kab. Malang membentuk panitia dan memberikan pengumuman tentang pemilihan Wakil Bupati Malang ini.
Bertindak sebagai Ketua Pemilihan Wakil Bupati Malang ini adalah H Didik Gatot Subroto, S.H., M.Hum., yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Malang. Setelah diumumkan tentang pemilihan Calon Wakil Bupati Malang, akhirnya muncul dua nama, yaitu Abdul Rosyid Assadullah, S.Pd., M.M. kelahiran Malang tanggal 2 September 1986 dan Drs Mohamad Soedarman, M.M., Ak., Ca. Yang bersangkutan adalah dosen di STIE Malang Kucecwara kelahiran Pamekasan 4 Mei 1967.
Selanjutnya, pada Selasa 8 Oktober mulai digelar pemilihan yang dimulai dengan penyampaian visi dan misi Calon Wakil Bupati Malang. Kemudian, pada hari Rabu 9 Oktober 2019 dilangsungkan Pemilihan Wakil Bupati Malang, yang memilih 50 orang anggota DPRD Kab. Malang.
Dalam penyampaian visi dan misi, Rosyid menyampaikan bahwa dirinya siap bersinergi dengan Bupati Malang Drs HM Sanusi, M.M.. Dirinya punya konsern terhadap peningkatan kualitas lingkungan yang sehat. Karena itu, programnya adalah membantu bupati untuk meningkatkan kualitas lingkungan.
Sementara itu, Soedarman yang merupakan akademisi di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Malang Kucecwara atau dikenal dengan kampus ABM dalam visi misinya menekankan pentingnya pendidikan. Menurut dia, pendidikan merupakan barometer bagi Kabupaten Malang. Meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Malang merupakan ukuran keberhasilan kepemimpinan Kabupaten Malang.
‘’Karena saya memang orang akademisi, maka perhatian saya adalah pendidikan. Saya akan fokuskan diri saya untuk membantu Bupati Malang Bapak Sanusi untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Malang,’’ ujar Soedarman.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Wakil Bupati Malang, H Didik Gatot Subroto, S.H., M.Hum., menyatakan hasil pembahasan rencana program, kegiatan dan jadwal dari Panitia Pemilihan Calon Wakil Bupati Malang Sisa Masa Jabatan 2016-2021.
Pembentukan Panitia Pemilihan ini diawali dengan adanya surat dari Bupati Malang Nomor 100/7767/35.07.011/2019 tanggal 26 September 2019 perihal Usulan Calon Wakil Bupati Malang. Sesuai dengan pasal 33 Peraturan DPRD Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Malang, Panitia Pemilihan melaksanakan pemilihan dengan tahapan persiapan dan tahapan pemilihan.
Tahapan persiapan meliputi : (1) menyusun program, kegiatan, dan jadwal pemilihan; (2) meneliti persyaratan administratif bakal calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wakil Bupati. Pelaksanaan tahapan pemilihan yaitu : (1) menyelenggarakan penyampaian visi dan misi calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wakil Bupati; (2) melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara; dan (3) menetapkan hasil pemungutan suara dan penghitungan suara. (zis)