JATIMPOS.CO/MALANG - Koordinator Forum Jurnalis Peduli Negeri (FJPN) Ibrahim Wahyudi mengapresiasi langkah cepat Polresta Malang Kota menangkap 10 pelaku kasus perundungan terhadap seorang remaja putri siswi sekolah dasar (SD) di Kota Malang, Jawa Timur.
Di antara yang diamankan, Polresta Kota Malang juga menangkap pelaku yang menyetubuhi korban.
" Kami sangat mengapresiasi dan mendukung langkah Pak Budi Hermanto (Kapolresta Malang Kota) yang gerak cepat dalam mengusut tuntas kasus ini," ujar Ibrahim Wahyudi saat didampingi Bendahara FJPN Wahyono, Rabu (24/11/2021).
Pria yang akrab disapa Kang Ibra itu juga meminta kepada aparat agar menegakkan hukuman, serta memberikan sanksi sesuai dengan UU yang berlaku.
"Kasus pemerkosaan dan penganiayaan yang terjadi sangat keji. Korban yang masih berusia 13 tahun diperkosa kemudian dianiaya, ini tindakan yang memalukan," bebernya.
Dalam waktu dekat, FJPN dengan menggandeng Rumah Yatim Jawa Timur akan memberikan bantuan pemulihan psikis.
Sebelumnya, beredar video penganiayaan terhadap seorang anak yang masih mengenakan seragam sekolah.
Dalam video berdurasi 2 menit 29 detik itu, ternyata korban telah diperkosa pria dewasa. Terduga pelaku pemerkosaan berinisial Y yang merupakan teman para pelaku persekusi dan perundungan. (swan).