JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Untuk mengaktifkan Komisi Irigasi (KOMIR) agar dapat berfungsi dengan baik dan dapat melaksanakan tugas-tugas yang telah diamanahkan sesuai dengan Permen PU Nomor 17 tahun 2015, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Madiun menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan operasionalisasi kelembagaan pengelolaan irigasi bagi anggota KOMIR.
Bimtek yang dilaksanakan di Kota Salatiga, Jawa Tengah pada 7 - 9 Oktober 2021 tersebut dibuka oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan Kabupaten Madiun, serta narasumber dari Konsultan ISAI Jawa Timur dan Bappeprop Jatim.
Kepala Bappeda Kabupaten Madiun, Kurnia Aminulloh mengatakan, penguatan KOMIR Kabupaten Madiun ini dalam rangka Program IPDMIP (Integrated Participatory Development And Management of Irigation Project) di Kabupaten Madiun Tahun 2021.
" IPDMIP merupakan program Integrasi Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi Partisipatif keberlanjutan. Tujuannya, mendorong membaiknya operasional, pemeliharaan dan pengelolaan sistem irigasi, membaiknya infrastruktur sistem irigasi, dan meningkatnya pendapatan pertanian beririgasi, " jelas Kurnia Aminulloh.
Para peserta Bimtek peningkatan operasionalisasi kelembagaan pengelolaan irigasi bagi anggota KOMIR.
----------------------------------------
Menurutnya, melalui Program IPDMIP yang dilaksanakan selama 5 tahun, sejak 2018 - 2022 merupakan program partisipasif yang didanai dari Pinjaman Asian Development Bank (ADB) dan International Fund for Agricultural Development (IFAD) serta direncanakan berlokasi pada 16 Provinsi dan 74 Kabupaten, salah satunya Kabupaten Madiun.
Program ini diwujudkan, menurutnya untuk meningkatkan kemampuan pengelola irigasi, petani pemakai air dan penerima manfaat irigasi lainnya dalam melaksanakan pengelolaan irigasi secara efektif, efisien, dan berkelanjutan dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan sistem irigasi serta peningkatan kemampuan kelembagaan yang dilaksanakan melalui proses pemberdayaan.
Pelaksanaan Program IPDMIP adalah dengan mekanisme On Granting (hibah dari pemerintah pusat ke daerah) yaitu dengan sistem pembayaran awal oleh APBD dan selanjutnya dengan proses reinbursement penggantian dari pusat yang akan ditransfer langsung ke kas daerah dari DJPK Kemenkeu sebagai pengganti pengeluaran dana dari kas daerah
" Program IPDMIP ini salah satu komponennya adalah penguatan kelembagaan dan sistem irigasi pertanian yang berkelanjutan dengan sub komponen Reorganisasi dan penguatan komisi irigasi. Reorganisasi tersebut dengan mendorong keterlibatan perempuan sebanyak 20 persen sebagai pengurus, " ucapnya.
Lebih lanjut dia katakan, KOMIR merupakan bagian dari proses untuk pemberdayaan dan penguatan kapasitas kelembagaan pengelolaan irigasi.
Sesuai dengan Permen PU Nomor 17 tahun 2015, keberadaan KOMIR pada daerah sangat diperlukan sebagai lembaga koordinasi dan komunikasi dalam implementasi kebijakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi partisipasif.
Sedangkan tugas Komisi Irigasi sesuai Permen PU 17/PRT/M/2015 yaitu, pertama Peningkatan Jaringan Irigasi yaitu memberikan masukan dan pertimbangan untuk kegiatan peningkatan jaringan irigasi pada daerah irigasi.
Kedua, Pengelolaan Jaringan Irigasi yaitu mengkoordinasikan dan memadukan perencanaan pembiayaan operasi dan pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi yang disusun oleh Dinas Teknis serta memberikan pertimbangan atas kontrol sosial yang dilakukan oleh perkumpulan petani pemakai air terhadap pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan sekunder.
Ketiga, Pengelolaan Aset Irigasi yaitu memberikan masukan dalam rangka evaluasi pengelolaan aset irigasi; dan memberikan pertimbangan dalam rangka penetapan penghapusan aset jaringan irigasi oleh gubernur atau bupati/walikota.
Keempat, Pengaturan Air Irigasi yaitu memberikan pertimbangan dan masukan atas pemberian izin alokasi air untuk kegiatan perluasan dan peningkatan jaringan irigasi, memberikan masukan kepada gubernur atau bupati/walikota atas penetapan hak guna pakai air untuk irigasi dan hak guna usaha untuk irigasi kepada badan usaha, badan sosial, ataupun perseorangan.
Kemudian, memberikan pertimbangan kepada gubernur atau bupati/walikota atas penetapan prioritas penyediaan air irigasi dalam mengupayakan keandalan ketersediaan air irigasi, pengendalian, dan perbaikan mutu air irigasi, membahas dan menyepakati rencana tahunan kebutuhan air irigasi yang diusulkan oleh perkumpulan petani pemakai air dan disusun oleh dinas teknis yang membidangi irigasi, untuk disampaikan kerapat dewan sumber daya air provinsi.
Selain itu, juga membahas dan menyepakati rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi yang diusulkan oleh perkumpulan petani pemakai air, disusun oleh dinas teknis yang membidangi irigasi berdasarkan rencana tahunan penyediaan air irigasi.
" Dalam pengaturan air irigasi ini juga membahas dan memberi pertimbangan dalam mengatasi permasalahan daerah irigasi akibat kekeringan, kebanjiran, dan akibat bencana alam lainnya; dan memberikan masukan dan pertimbangan dalam proses penetapan peraturan daerah tentang Irigasi, " pungkasnya. (Adv/jum).