JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Pusat perbelanjaan atau mal di Kota Madiun sudah di izinkan beroperasi 100 persen. Hal itu menyusul adanya Instruksi Wali Kota Madiun nomor 30 tahun 2021 tentang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

Dalam Instruksi Wali Kota Madiun yang dikeluarkan pada Selasa (2/11/2021) lalu, dijelaskan bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dilaksankan seperti anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mal dengan syarat didampingi orangtua. Kemudian tempat bermain anak dan tempat hiburan dibolehkan buka.

" Dengan syarat orangtua mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing. Serta, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai, " jelas Wali Kota Madiun, Maidi.

Menurutnya, meskipun pusat perbelanjaan atau mal sudah dibuka, masyarakat tetap diimbau untuk tidak lengah dengan situasi yang ada saat ini.

" Saya imbau kepada masyarakat diminta untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, terutama penerpan 6 M harus tetap dijalankan, yaitu dengan memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, membatasi mobilisasi dan interaksi, Menjaga pola makan dan istirahat cukup, " pungkasnya.

Seperti diketahui bersama, Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali. Perpanjangan diterapkan selama dua pekan hingga 15 November 2021. (jum).