JATIMPOS.CO/KOTA BLITAR - Launching penegakan hukum disiplin protokol kesehatan (Prokes) di lingkungan kerja se-Kota Blitar, dilaksanakan Kamis (17/9/2020) di area halaman Kantor Wali Kota Blitar.
Launching diawali dengan apel dipimpin langsung Wali Kota Blitar Drs H Santoso, M.Pd. Turut hadir Kapolres Blitar Kota, Dandim 0808/Blitar, Kepala Satpol PP, BPBD, Dishub, serta relawan lainya.
"Apel pasukan ini sekaligus menandai dimulainya penindakan dan penegakan hukum bagi setiap orang yang melanggar protokol kesehatan," kata Wali Kota Santoso.
Menurut Santoso, adanya sanksi yang diberikan kepada pelanggar bukan untuk mempersulit atau menakut-nakuti masyarakat, melainkan untuk menghentikan penyebaran penularan Covid-19.
Keputusan ini diambil berdasarkan indikator penyebaran Covid-19 di Kota Blitar yang terus masih mengalami peningkatan. "Saya sedih dan risau karena kasus Covid terus neningkat," ungkap Santoso.
Karena itu ia berharap masyarakat dapat mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah, agar terhindar dari sanksi dan dapat bersama-sama melawan penyebaran Covid-19.
Pada apel ini, Wali Kota memberikan rompi bagi para relawan penegak disiplin. Petugas maupun relawan penegak disiplin ini melibatkan semua karyawan yang ada di lingkungan pemerintah, baik BUMN dan BUMD. (sk/Adv)