JATIMPOS.CO/TUBAN – Kabar gembira bagi peserta yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019. Setelah sempat tertunda beberapa bulan lantaran Pandemi Covid-19, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 akan memasuki tahap baru.

Kabar baik tersebut menyusul Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI menerbitkan Surat Edaran Nomor: B.611/M.SM.01.00/2020 tentang Rencana Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 yang ditandatangani Menteri PAN-RB RI, Tjahjo Kumolo.

Ditemui ruang kerjanya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban, Nur Hasan, mengungkapkan SE tersebut menjadi pedoman penyelenggaraan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) metode Computer Assisted Test (CAT) dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Tuban menetapkan penyelenggaran SKB CPNS Kabupaten Tuban tahun 2019 akan diselenggarakan di Kabupaten Tuban.

“Untuk lokasinya masih dikoordinasikan dan menunggu keputusan hasil rapat bersama Panitia Seleksi Daerah (Panselda),” ungkapnya, Kamis (30/07/2020).

Lebih lanjut, diperkirakan pelaksaaan SKB pada bulan September-Oktober 2020, sedangkan pengumuman kelulusan pada akhir Oktober 2020.

Pada pelaksanaan SKB, lanjut Nur Hasan, ditargetkan sebanyak 349 formasi CPNS dapat terpenuhi seluruhnya. Mengingat pada formasi CPNS Kabupaten Tuban tahun 2019 sebanyak 25 formasi kosong. Hal ini sebabkan lantaran nilai ambang batas belum terpenuhi dan tidak ada pelamar untuk formasi tersebut.

Lebih lanjut, penambahan CPNS Formasi 2019 akan sangat mendukung jalannya pemerintahan di Kabupaten Tuban mengingat hingga akhir tahun 2020 diperkirakan kurang lebih 500 PNS akan purna tugas/pensiun.

“Saat ini jumlah PNS di Kabupaten Tuban sangat minim dengan beban kerja yang cukup tinggi,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Danang Setyanawan Febrianto menyebutkan peserta yang akan lolos SKD dan akan mengikuti SKB sebanyak 854 orang untuk 349 formasi CPNS.

Mekanisme penilaian kelulusan berupa kumulatif nilai SKD dan SKB dengan persentase 40 persen nilai SKD dan 60 persen nilai SKB.

“Pada seleksi CPNS Kabupaten Tuban tahun 2019 belum ada kebijakan tahapan wawancara,” ungkapnya.

Setelah dilangsungkan SKB, Danang Setyanawan menjelaskan tahapan berikutnya adalah rekonsiliasi data dengan Badan Kepegawaian Negara. Jika data dan nilai telah diolah di BKN maka akan dilakukan penetapan Nomor Identitas Pegawai Sipil (NIP) pada bulan November 2020.

Untuk diketahui, SE tersebut mengisyarakatkan penyelenggaraan seleksi harus mendapatkan izin dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat. 

Panitia penyelenggara wajib melakukan penyemprotan cairan disinfeksi dan menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun, serta pengecekan suhu tubuh. dan termometer. Pelaksanaan Seleksi juga harus mendapat petugas pengawas Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Peserta diwajibkan menggunakan masker dan alat tulis pribadi. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 C, diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi petugas.

Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian harus mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pengantar dan/atau orang tua peserta dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan. (min)