JATIMPOS.CO/KABUPATEN BLITAR – Masyarakat Kabupaten Blitar diminta tetap berpola hidup sehat dan selalu memakai masker dalam kesehariannya. Anjuran Bupati Blitar H Rijanto itu disampaikan kepada seluruh camat di wilayah kerjanya.
Dalam arahannya, Bupati Rijanto mengatakan ancaman Covid-19 belum berakhir dan masih tinggi. “Karena itu kita harus menjaga penanganan Covid seperti pendekatan di tingkat RT/RW dan desa,” ucap Camat Nglegok Aan Ernawanto mengutip pesan Bupati Blitar, Rabu (29/7/2020).
Aan menyampaikan hal itu sekaligus dalam rangkaian sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Blitar Nomor 40 Tahun 2020, yang digelar di Desa Kedawung Kecamatan Nglegok. Hadir pada kesempatan itu para tokoh masyarakat, ulama dan Jamaah Yasin daerah setempat.
Perbup Nomor 40 Tahun 2020 itu mengatur tentang sanksi bagi masyarakat yang tak mengindahkan protokol kesehatan saat pandemi Covid-19. Karena itu Camat Nglegok meminta pemakaian masker jangan sampai terhenti demi mencegah penyebaran Covid-19.
Selain itu, setiap orang wajib mematuhi protokol kesehatan, antara lain tinggal di rumah apabila tidak ada kepentingan yang mendesak; Menerapkan perilaku hidup sehat dan bersih; dan Membiasakan cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun atau hard sanitezer.
Kemudian, menggunakan masker, menjajaga jarak paling sedikit 1,5 meter, dan menghindari kerumunan.
Melakukan isolasi mandiri baik di rumah atau tempat isolasi yang ditentukan sesuai protokol kesehatan bagi: Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), serta Korfirmasi positif.
Bersedian dilakukan pemeriksaan lanjutan bagi terduga covid~19.sesuai peraturan perundang undang kesehatan.
Bagi setiap orang yang melanggar protokol kesehatan akan mendapat sanksi administrative. Bisa berupa teguran lisan atau kerja social seperti membersihkan lingkungan di tempat fasilitas umum, area publik atau kantor intansi pemerintah.
“Karena masih banyak ditemui tempat umum maupun di jalan yang tidak mengunakan masker, sehingga Pemerintah Kabupaten Blitar menerbitkan Perbup Nomor 40 Tahun 2020 ini,” terang Aan.
Selain aturan ,sosialisasi tersebut juga menyampaikan adanya sanksi bagi warga masyarakat yang tidak mengindahkan dan melanggar anjuran pemerintah.katanya.
Sementara itu Kapolsek Nglegok, AKP Lahuri mengatakan, pihaknya siap kerjasama dengan pemerintah untuk penertiban tersebut. Ia juga melihat masih banyak yang abai memakai masker, terutama pengguna jalan.
AKP Lahuri juga mengingatkan, dalam memperingati perayaanHari Raya Idul Adha untuk tidak membunyikan petasan atau mercon dalam bentuk apapun, karena melanggar hukum dengan ancaman 7 tahun penjara.
Juga jangan sekali-kali mengambil paksa jenasah Covid 19 atau menghalangi petugas protokol kesehatan saat pemakaman Covid-19, karena ancaman hukumannya bisa 5 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Nglegok dr Kentik Wilujeng Estu, mengingatkan pentingnya memakai masker bagi masyarakat. “Alhamdulillah untuk Desa Kedawung masih zona hijau, berarti masih aman dari Covid-19,” ujarnya.
Ia pun meminta agar tempat ibadah punya alat pengukur suhu badan. Untuk itu, Jamaah Yasin untuk sementara waktu bisa dialihkan ke masjid karena tempatnya lebih luas sehingga bisa jaga jarak. (sk)