JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Untuk mencegah penularan dan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Madiun pada pelaksanaan Shalat Idul Adha 1441 H/2020 M, Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 451/173/402.012/2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban tahun 1441 H/2020 M menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 di Kabupaten Madiun.
Dalam SE Bupati tersebut mengatur tentang ketentuan pelaksanaan Shalat Idul Adha di wilayah Kabupaten Madiun. Diantaranya, penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban dapat dilaksanakan di semua wilayah Kabupaten Madiun. Akan tetapi, harus tetap menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.
Sementara untuk wilayah yang dianggap masih rawan terhadap penularan Covid-19 atau masuk dalam zona merah tidak diperbolehkan menyelenggarakan Sholat Idul Adha di wilayah tersebut.
Kemudian, juga harus memperbanyak tempat penyelenggaraan Shalat Idul Adha seperti di Mushola, Masjid maupun tanah lapang guna mengurangi konsentrasi massa atau jamaah.
Dalam SE Bupati tersebut juga memperbolehkan penyelenggaraan Shalat Idul Adha di tanah lapang. Dengan ketentuan, menyiapkan petugas untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan, membatasi jumlah jalur pintu masuk, menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, hand sanitizer, ukur suhu tubuh, atur jarak, mempersingkat rangkaian pelaksanaan shalat dan khutbah tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya, tidak mengedarkan kotak infak dengan cara menggeser antar jamaah.
Sementara untuk persiapan perorangan atau jamaah harus membawa alas shalat atau sajadah sendiri, pakai masker, hindari kontak fisik serta menghindari anak-anak, warga lanjut usia dan orang dengan penyakit menular.
Sementara, untuk penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban diatur dalam tiga poin utama, mulai dari pengadaan hewan qurban. Yaitu, disarankan pembelian hewan qurban melalui media sosial atau dikoordinir oleh panitia qurban. Hewan qurban harus sehat dan memenuhi persyaratan sebagai hewan qurban sesuai ketentuan syariat Islam.
Kemudian, terkait dengan penyembelihan hewan qurban harus memenuhi persyaratan, dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti cuci tangan pakai sabun, jaga jarak, menggunakan masker dan jaga jarak fisik.
Selain itu juga wajib menerapkan kebersihan personal panitia dan penerapan kebersihan alat, dan satu alat hanya digunakan oleh satu orang dan tidak saling bergantian. Memilih tempat yang luas, yang memungkinkan untuk menerapkan physical diatancing baik dalam proses penyembelihan, pemotongan daging dan pengemasannya. (Adv/jum).