JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan (SPPT PBB P-2) gelombang kedua untuk Kecamatan Dolopo dan Kecamatan Dagangan.

Penyampaian SPPT PBB P-2 tersebut dilakukan melalui Tim Intensifikasi pemungutan PBB P-2 Kecamatan.

Menurut Kepala Bapenda Kabupaten Madiun, Mohamad Hadi Sutikno penyampaian SPPT PBB P-2 ini adalah sebagai dasar pemunggutan dan penagihan PBB oleh para petugas pemungut tingkat Desa/Kelurahan terhadap para wajib pajak PBB dalam memenuhi kewajibannya.

Selain itu, penyampaian SPPT PBB P-2 ini juga untuk mempercepat dan mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya mengenai penerimaan pajak dari sektor PBB P-2 tahun 2020.

" Saya berharap petugas pemungut segera menyampaikan SPPT PBB P-2 ini kepada para wajib pajak. Sehingga para wajib pajak ini nanti segera melaksanakan pembayaran PBB P-2 ke Bank Jatim atau tempat pembayaran yang sah,” kata Hadi Sutikno.

Lebih lanjut dia katakan, Surat Pemberitahuan Pajak Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan untuk Kecamatan Dolopo dilihat dari SPPT PBB-P2-nya di tahun pajak 2020 sebanyak 32.028 lembar, sedangkan Kecamatan Dagangan sebanyak 31.666 lembar.

Hal ini mengalami penambahan sebanyak 181 lembar dibanding SPPT PBB-P2 pada tahun 2019 yakni di Kecamatan Dolopo sebanyak 31.847 lembar. Sedangkan di Kecamatan Dagangan mengalami penambahan sebanyak 91 lembar dibanding SPPT PBB-P2 pada tahun 2019 yaitu sebanyak 31.575 lembar.

Sedangkan dilihat dari besaran pokok ketetapan pada tahun 2020 ini, untuk Kecamatan Dolopo sebesar Rp 2.375.561.904. Ini mengalami peningkatan sebesar Rp 4.196.742, dibanding pada tahun 2019 sebesar Rp 2.371.365.162 miliar.

Sementara untuk Kecamatan Dagangan, dilihat dari besaran pokok ketetapan pada tahun 2020 sebesar Rp 1.111.047.292. Ini mengalami peningkatan sebesar Rp 1.027.473, dibanding pada tahun 2019 sebesar Rp 1.110.046.819.

" Kenaikan jumlah subyek pajak dan besaran jumlah pokok ketetapan ini sebagai hasil dari penyelenggaraan pelayanan PBB P-2 berupa pengajuan pecah, mutasi, serta obyek pajak baru. Ini semua sebagai salah satu upaya perbaikan pengelolaan pajak khususnya PBB P2,” pungkasnya. (jum).