JATIMPOS.CO/JOMBANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang terus berupaya mengoptimalisasikan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak, salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2). Upaya ini mencapai hasil positif.
Pj Bupati Jombang Dr. Drs. Teguh Narutomo, M.M, dalam Rapat Koordinasi dan Launching SPPT PBB-P2 Tahun 2025 menyampaikan bahwa realisasi PBB-P2 sejak tahun 2022 hingga 2024 mencatat kenaikan rata-rata 13,5% per tahun.
"Pada tahun 2024, realisasi PBB-P2 mencapai Rp 51.536.338.540 (lima puluh satu miliar lima ratus tiga puluh enam juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus empat puluh rupiah). Angka ini meningkat sekitar Rp 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah) dibandingkan realisasi pada tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp 42.938.225.708 (empat puluh dua milyar sembilan ratus tiga puluh delapan juta dua ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus delapan rupiah)," ungkap Teguh Narutomo di Pendopo Kabupaten Jombang, Senin (13/01/2025).
Capaian ini, sambung Teguh, tentu tidak terlepas dari peran penting semua pihak yang terlibat. Maka dari itu, Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapenda, para Camat, Kepala Desa, perangkat desa, dan tentunya seluruh wajib pajak PBB-P2 yang telah berkontribusi nyata untuk mendukung pembangunan Kabupaten Jombang, imbuhnya.
Sebagai informasi, pada tahun 2024 lalu, Pemkab Jombang melalui Bapenda telah berupaya memberikan pelayanan atas keberatan atau dampak penyesuaian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Sebagai respon atas segala keluhan masyarakat, Bapenda juga telah melaksanakan program pendataan massal PBB-P2, yang melibatkan pemerintah desa dan kecamatan di seluruh Kabupaten Jombang.
Dari hasil pendataan, jumlah SPPT meningkat hingga 748.008 (tujuh ratus empat puluh delapan ribu delapan) buah, dengan total ketetapan PBB-P2 mencapai Rp 60.907.969.097 (enam puluh milyar sembilan ratus tujuh juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu sembilan puluh tujuh rupiah).
“Angka ini mencerminkan keberhasilan kita dalam memperluas basis pajak sekaligus menjadi tantangan untuk terus meningkatkan kinerja penagihan PBB-P2 melalui layanan yang lebih inovatif bagi masyarakat di tahun 2025,” jelas Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo.
Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo menyampaikan, tahun 2025 menjadi langkah baru dalam pelayanan PBB-P2. SPPT PBB-P2 akan didistribusikan melalui aplikasi pasti bayar milik Bapenda Jombang kepada pemerintah desa untuk kemudian dicetak dan disampaikan kepada wajib pajak.
“Pola ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang mengandalkan distribusi fisik. Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat merasakan layanan yang lebih prima dari pemerintah,” tambahnya.
“Kami berharap dengan adanya berbagai inovasi dan kolaborasi yang baik antara Bapenda Kabupaten Jombang dengan jajaran camat dan Kepala Desa/Lurah beserta perangkat desa se-Kabupaten Jombang, maka akan tercapai layanan PBB-P2 yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Sehingga memberikan manfaat bagi tercapainya target pendapatan daerah dari sektor pajak PBB-P2, guna menjamin pembangunan Kabupaten Jombang dapat terlaksana pada masa-masa mendatang,” pungkasnya.
Sementara Kepala Bapenda Jombang, Hartono, S,Sos., M.M., menyampaikan bahwa teknis pembayaran PBB-P2 yang melalui aplikasi Pasti Bayar, bisa diakses Sekretaris Desa setelah username dan password diberikan. Adapun pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai platform seperti QRIS, Tokopedia, Indomaret, Bank Jatim. Pembayaran PBB-P2 melalui seluruh kanal pembayaran akan dibuka pada Kamis (16/01/2025).
Bapenda juga melaunching Layar Jebol (layanan pembayaran jemput bola), yang pelaksanaannya dimulai tanggal 4-28 Februari 2025. Layar Jebol mencakup pembayaran pajak daerah, layanan informasi wajib pajak, dan lain sebagainya.
Rapat Koordinasi Launching SPPT PBB-P2 Tahun 2025, serta penyerahan DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Peta Blok PBB P2 tersebut dihadiri Perwakilan Forkopimda, Sekdakab Jombang, Kepala DPRD Kabupaten Jombang, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD terkait, Pimpinan Bank Jatim, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Camat, Kepala Desa/Lurah beserta Sekretaris Desa. (her)