JATIMPOS.CO/PONOROGO - Bupati Ponorogo mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di di Pendopo Agung Kabupaten Ponorogo, Selasa (25/6/2024).
Ada sebanyak 276 Kepala Desa di Kabupaten Ponorogo yang menerima SK perpanjangan masa jabatan tersebut.
Hal ini mengacu pada undang - undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang - undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yaitu salah satu poin penting dalam UU Desa adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, serta dapat menjabat 2 periode jabatan.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko berharap, setelah menerima Surat Keputusan (SK) semua Kades bisa meningkatkan derajat kerjanya, bukan hanya senang menerima SK, tapi makin membuat tambah semangat.
"Saya berharap dengan diterimanya SK ini, Kepala Desa bisa meningkatkan derajat kerja, dan makin tambah semangat," harap Kang Giri.
Lebih lanjut, Sugiri Sancoko juga mengucapkan terima kasih kepala semua kepala desa yang ada di kabupaten Ponorogo, yang telah bekerja keras membangun desa.
"Karena Kabupaten merupakan kumpulam dari desa - desa, baiknya desa tentu akan membawa baik juga kabupaten, terus semangat," pungkasnya. (adv/nur).