JATIMPOS.CO/PONOROGO — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hospitel Bantarangin Ponorogo menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai Rp 4,1 miliar.

Dana tersebut difokuskan untuk memperkuat sarana prasarana serta mengoptimalkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat.

Direktur RSUD Hospitel Bantarangin Ponorogo, drg. Enggar Triadji Sambodo, menjelaskan bahwa porsi anggaran terbesar dialokasikan untuk penyediaan obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dengan nilai mencapai Rp 2,2 miliar.

"Selain penyediaan obat dan BMHP, anggaran juga dialokasikan untuk pengadaan alat kedokteran jantung sebesar Rp 1,6 miliar, kalibrasi peralatan kesehatan penunjang sebesar Rp 106 juta, serta pelatihan peningkatan kapasitas SDM kesehatan senilai Rp 87 juta," terangnya, Rabu (28/10/2026).

drg. Enggar (sapaan akrabnya) menambahkan, sebagian besar anggaran DBHCHT tersebut telah terserap dengan baik sesuai target. Saat ini, proses pengadaan alat kedokteran jantung masih terus dikawal agar berjalan sesuai prosedur.

"Kehadiran fasilitas medis anyar ini diharapkan mampu memperkuat penanganan kasus kardiologi secara langsung di tingkat daerah," ungkapnya.

Dukungan dana yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 ini menjadi stimulus penting bagi rumah sakit dalam menjaga performa operasional serta memperluas aksesibilitas layanan bagi warga Ponorogo.

Pemanfaatan DBHCHT ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menekan peredaran rokok ilegal. Ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diwaspadai meliputi penggunaan pita cukai palsu, rokok polos tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. (Adv/nur).