JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Dugaan adanya kutipan (pemotongan) dana bantuan sosial (bansos) dari Kementrian Sosial (Kemensos) yang dilakukan oknum Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terjadi di Desa Pringgoboyo Kecamatan Maduran adalah tidak benar adanya.

Hal ini seperti disampaikan Koordinator PKH Kabupaten Lamongan Dwi Hari Mulyono kepada awak media. Ia menjelaskan, dugaan adanya pendamping PKH yang melakukan kutipan dana bansos itu tidak benar sama sekali.

"Dugaan adanya potongan itu tidak benar. Kami sudah melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan pendamping PKH dan beberapa KPM di Desa Pringgoboyo," beber Hari panggilan akrabnya. Kamis (17/03/2022).

Hari mengungkapkan, Itu bukan potongan, tapi untuk membayar biaya administrasi transaksi di mesin EDC milik Agen BNI 46 yang besarannya sudah disepakati antara Agen BNI 46 dengan masing-masing KPM.

"Kami selalu mensosialisasikan kepada para KPM agar memegang KKS sendiri, dan juga melakukan penarikan bansos sendiri. Di mesin ATM terdekat atau ke Agen BNI 46," imbuh Hari.

Menurutnya, karena Desa Pringgoboyo Kecamatan Maduran tersebut jauh dari ATM BNI, maka KPM pada umumnya disitu lebih memilih mengambil bansos PKH nya melalui Agen BNI 46 yang terdekat.

"Pencairan dana bansos PKH pada tahun 2022 ini, untuk tahap 1 termin pertama sudah dicairkan semuanya. Di Lamongan totalnya ada 48.995 KPM yang mendapatkan bansos dari Kementerian Sosial tersebut," tambahnya.

Hal senada juga disampaikan koordinator PKH Desa Pringgoboyo, Menurut dia, setelah menerima bansos sesuai kesepakatan yang dibuat, setiap KPM memberikan biaya transaksi kepada masing-masing ketua kelompok. Untuk nantinya, kata dia, diberikan kepada Agen BNI diakhir kegiatan pencairan.

"Sebelum pencairan sudah ada kesepakatan antara agen BNI 46 dan KPM. Untuk biaya jasa transaksi di mesin EDC sebesar Rp 5 ribu untuk setiap transaksi," ujar Pendamping PKH Desa Pringgoboyo.

Ia menuturkan, selaku Pendamping PKH, tugasnya adalah mendampingi penyaluran dan juga sekaligus untuk memastikan bantuan diterimakan terhadap penerima manfaat tepat sasaran dan tepat nilainya sesuai SP2D dari Kementerian.

"Perlu saya jelaskan lagi, bahwasanya adanya pemberitaan di media online yang menyebutkan ada kutipan uang sebesar Rp 5 ribu untuk Pendamping PKH Desa Pringgoboyo adalah tidak benar adanya," ucapnya. (bis)