JATIMPOS.CO/MOJOKERTO – Polemik pengelolaan Dana Desa mencuat di Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Sejumlah warga setempat secara resmi melayangkan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto terkait dugaan penyimpangan anggaran desa yang diduga melibatkan Kepala Desa Kembangsri, Muhammad Lamadi.
Pengaduan tersebut berfokus pada program pembangunan kolam ikan beserta sarana pendukungnya yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama tiga tahun anggaran, mulai 2022 hingga 2024. Berdasarkan dokumen yang dihimpun, sedikitnya tiga orang warga Kembangsri Ngoro inisial Rc, Is, Mj tercatat sebagai pelapor, dan telah menandatangani surat pengaduan resmi.
Total anggaran yang disorot dalam laporan warga mencapai Rp 579.673.993. Dana tersebut digunakan untuk proyek kolam ikan yang dilaksanakan secara berkelanjutan di lokasi yang sama, dengan klaim realisasi setiap tahun anggaran.
Dalam data pelaporan tertera tahun 2022, program ketahanan pangan melalui pembangunan awal kolam ikan dianggarkan sebesar Rp 180.950.000. Kegiatan serupa kembali muncul pada APBDes 2023 dengan nilai Rp 163.499.993. Sementara pada tahun 2024, anggaran dialokasikan untuk dua kegiatan, yakni pembangunan akses paving jalan menuju lokasi kolam sepanjang kurang lebih 370 meter senilai Rp 94.060.000, serta pembangunan kolam ikan lanjutan berikut penataan area pintu masuk dengan anggaran Rp 141.163.000.
Warga pelapor menilai rangkaian kegiatan tersebut menyisakan banyak tanda tanya. Lokasi kolam ikan yang berada di lahan persawahan Dusun Kembangsri dengan luas sekitar 1.875 meter persegi disebut tidak dimanfaatkan secara maksimal, sementara anggaran yang digelontorkan dinilai terlalu besar dan berulang pada objek yang sama.
Dalam pengaduannya, warga menyoroti beberapa poin krusial, mulai dari ketidakjelasan perencanaan proyek multiyears, ketidakseimbangan antara hasil fisik dengan besaran anggaran, hingga minimnya dampak program terhadap peningkatan ekonomi dan ketahanan pangan masyarakat desa.
Tak hanya itu, laporan warga juga menyinggung dugaan kegiatan fiktif berupa rencana pembangunan lumbung desa pada tahun anggaran 2025 dengan nilai Rp 31.302.000. Hingga kini, masyarakat mengaku tidak menemukan adanya aktivitas pembangunan maupun persiapan di lokasi yang dimaksud.
Persoalan transparansi turut menjadi sorotan. Sejumlah proyek fisik desa disebut tidak dilengkapi papan informasi kegiatan, sehingga masyarakat kesulitan mengetahui rincian anggaran dan pelaksanaan proyek.
Warga juga mempertanyakan profesionalitas kepala desa yang disebut memiliki pekerjaan lain sebagai karyawan swasta di wilayah Kecamatan Ngoro. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu fokus pengelolaan pemerintahan desa.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, S.H., saat dikonfirmasi Rabu (27/1/2026), menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima laporan tersebut secara langsung.
“Bisa jadi berkas pelaporan masih berada di pimpinan atau bagian lain,” ujarnya singkat.
Meski demikian, Rizky memastikan setiap aduan masyarakat akan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari verifikasi administrasi hingga penelusuran lapangan jika diperlukan.
“Pada prinsipnya, semua laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Sementara itu, Kades Kembangsri Kecamatan Ngoro Mojokerto Muhamad Lamadi, Dihubungi wartawan Jatimpos, terkait persolan ini melalui telp maupun di Wa tidak merespon. ( din)