JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Tak hanya menjadi pelopor dalam membayar pajak, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lamongan juga dituntut menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal ketaatan dan kepatuhan dalam membayar pajak.
Sebagaimana yang dilakukan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi (Yes) saat membayar pajak dengan memanfaatkan platform digital Bank Jatim dalam momen Pekan Bulan Panutan Pelunasan PBB-P2 Kabupaten Lamongan Tahun 2023 di Halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan, Senin (20/03/2023).
“Hari ini kita membuka beberapa stand di halaman Kantor Pemda Lamongan yang nanti akan melayani teman-teman ASN yang ingin membayar pajak. Pencanangan bulan pajak ini kita maksudkan dimulai dari ASN terlebih dahulu sebagai contoh masyarakat lainnya. Melalui kegiatan ini kita juga ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat bahwa pajak-pajak yang dibayarkan ini akan dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk menjaga kesinambungan pembangunan infrastruktur maupun sosial ekonomi masyarakat Lamongan,” ucap Pak Yes
Sebagaimana kita ketahui bersama pajak merupakan kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh warga negara maupun badan usaha kepada pemerintah. Dengan membayar pajak, warga negara telah memenuhi kewajibannya dalam upaya mendukung pembangunan.
Di Kabupaten Lamongan sendiri jumlah SPPT PBB-P2 yang dicetak pada tahun 2023 sebesar 900 ribu lembar SPPT dengan nilai ketetapan sebesar 48,2 milyar rupiah, meningkat jika dibandingkan tahun 2022 sejumlah 822.743 lembar dengan total 44,5 milyar rupiah.
Untuk memberi kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran PBB, Pemerintah Kabupaten Lamongan terus bertransformasi dengan sistem pelayanan publik yang semakin dekat dengan masyarakat melalui MPP mini yang ada di setiap kecamatan dan pembayaran berbasis digital sehingga semakin memudahkan masyarakat dalam pembayaran.
“Untuk mendekatkan masyarakat dalam membayar pajak kita terus melakukan transformasi pelayanan publik dengan menghadirkan MPP mini di setiap kecamatan. Sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh saat membayar pajak,” imbuh Pak Yes. (bis).