JATIMPOS.CO/KOTA MALANG - Empat orng narapidana Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas 1A Lowokwaru Malang medapatkan remisi khusus, tepat pada perayaan Hari Raya Waisak tahun 2022, Senin (16/5/2022).
Pemberian remisi berlangsung di Aula Kunjungan Lapas Kelas I Malang. Besar potongan masa tahanan atau remisi yang didapat pada warga binaan Buddhis bervariasi mulai dari 15 hari hingga paling banyak 2 bulan.
Pemberian remisi pun sesuai dengan usulan dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Selain itu dengan pemberian remisi ini juga dapat mengurangi beban negara sekaligus mengurangi over kapasitas di dalam Lapas Kelas I Malang.
Penyerahan Remisi Khusus diberikan langsung oleh Kasi Registrasi Hengky Giantoro dan Kabid Pembinaan Sigit Sudarmono yang mewakili Kalapas Kelas I Malang.
Sigit Sudarmono mengatakan Hari Raya Waisak merupakan hari yang sangat amat penting bagi Umat Buddha.
“Ini merupakan momentum warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik, terlebih Hari Raya Waisak merupakan bentuk ucapan rasa syukur kepada Tuhan YME,” ucap Sigit Sudarmono.
Selanjutnya Kalapas Kelas I Malang berpesan kepada 4 Warga Binaan untuk tetap mengikuti tata tertib selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Malang.
“Kepada Warga Binaan yang mendapatkan remisi khusus ini diharapkan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana di Lapas Kelas I Malang dan tetap mengikuti peraturan yang sudah diberlakukan,” pesan Kalapas Kelas I Malang yang disampaikan Sigit Sudarmono.
“Remisi merupakan wujud kasih Tuhan, karena semua adalah kehendak-Nya. Ini adalah Hak Warga Binaan yang layak diterima dan telah berupaya memperbaiki diri serta bersyukur atas apa yang telah terjadi,” tambah Sigit. (yon)