JATIMPOS. CO/KABUPATEN MOJOKERTO – Pihak pengurus Koperasi Pegawai Republik  Indonesia (KPRI ) Budi Artha, akhirnya menguasakan penyelesaian masalahnya ke LBH Permata Law  Kota Mojokerto.

Kuasa hukum dari Malikan Ketua KPRI Budi Artha, Alex Askohar, SH dari LBH Permata Law mengatakan, Koperasi Budi Arta saat ini kondisinya masih beroperasi. Namun banyak dana yang macet di anggota yang kredit. Karena itu, pihaknya bakal melakukan upaya pendekatan dan koordinasi dengan institusi terkait untuk mencari solusi, sebelum lakukan Somasi.

“Demi mencari pemecahan masalah di tubuh KPRI Budi Artha, kami kuasa hukum dari Pak Malikan dan Bu Yayuk pengurus KPRI Budi Artha, akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Koperasi, disitu kami minta petunjuk atau arahan untuk melangkah lebih lanjut,“ ucap Alex Askohar kepada wartawan di RM Flamboyan depan Dinkop Kabupaten Mojokerto, Kamis (13/5/2022) siang.

Menurut penuturannya, anggota KPRI Budi Artha, kebanyakan status PNS Guru, jadi perlu dikomunikasikan dan menjelaskan kepada Dinas Pendidikan yang menaungi para guru tersebut.

Selain itu, pihaknya akan berkomunikasi dengan Dinas Koperasi, tentang kondisi sebenarnya yang terjadi, karena semua koperasi termasuk KPRI Budi Artha yang menjadi pembina adalah Dinas Koperasi.

”Upaya penyelesaian kredit macet ini terlebih dahulu kami tempuh cara komunikatif, mengedepankan etika, estetika, berkoordinasi, komunikasi dengan Dinkop dan Dinpendik, “ ujarnya.

Terkait sekitar 70 orang anggota KPRI Budi Artha yang sudah pensiun maupun yang aktif, tetap berkeinginan mengundurkan diri serta meminta uang simpanan selama ini ditarik secepatnya. Alex Askohar menegaskan, dalam lembaga Koperasi ada aturan semacam AD/ART yang harus diikuti dan dipatuhi semua anggota maupun pengurus.

“Anggota yang mengajukan pengunduran diri, tidak serta merta langsung disetujui, menunggu keputusan hasil rapat anggota dahulu. Sedangkan keuangan koperasi itu oleh manajemen diputar, maklum ada anggota yang menyimpan dan ada anggota yang meminjam,“ tegasnya.

Lanjut dijelaskan Alex Askohar, bahwa selama ini keuangan koperasi Budi Artha terjadi kemacetan di para debitur (peminjam) sebanyak 4 miliar lebih.

“Kendala macetnya keuangan Koperasi Budi Artha itu macet dipinjam oleh sekitar 70-an anggota itu sekitar Rp 4 M lebih. Dan kini kami dalam upaya penagihan agar mereka segera bisa melunasinya,” jelasnya.

Lebih jauh Alex Askohar menandaskan, azas koperasi adalah gotong royong. Dalam pasal 36 disebutkan kegagalan keuangan di koperasi adalah ditanggung bersama. Daripada melihat ketentuan itu, para anggota harus bersabar bila ingin uang simpanannya bisa kembali.

“Lebih baik bersabar agar uang simpanan anggota KPRI Budi Artha bisa kembali, kami masih lakukan upaya upaya agar para peminjam bisa melunasi hutangnya,“ ungkapnya.

Ditempat yang sama Maulidun, SH yang juga dari LBH Permata Law, menyayangkan sikap anggota koperasi yang koar-koar, kalau punya data penyelewengan yang dilakukan pengurus KPRI Budi Artha.

“Daripada koar-koar kalau punya data valid silakan bawa ke penegak hukum kejaksaan atau Polres, tapi kalau ternyata data itu tidak valid, kami akan langkah tempuh jalur hukum sebagai konsekuensi logis perbuatan mereka,“ cetusnya.

Lanjut dikatakan Maulidun, SH,  memang ada pengurus KPRI Budi Artha yang mengundurkan diri dari jabatan pengawas. Meski mundur, dia tetap status anggota, jadi kalau ada rapat tahunan (RAT) bisa ikuti. Sebenarnya dalam sistem koperasi, penambahan anggota, pengunduran diri anggota tidak serta merta disetujui pengurus, harus lewat rapat anggota.

“Dalam AD/ART, penyelenggaraan rapat akhir tahun (RAT)  wajib satu kali dalam satu tahun, waktunya tengah bulan atau akhir tahun,“ jelasnya. (din)