JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan Kanwil Kemenkumham Jatim menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak tahun 2022.

Remisi khusus tersebut, diserahkan kepada 1 orang narapidana dilaksanakan diruang registrasi Lapas Lamongan dan dihadiri oleh atas nama Plt. Kepala Lapas Lamongan Kasi Binadik & Giatja dan Staf Registrasi & Bimkemas serta diikuti oleh 1 orang Narapidana Lapas Lamongan.

Sebelumnya Lapas Kelas IIB Lamongan Kanwil Kemenkumham Jatim juga menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri setidaknya kepada 353 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Plt. Kalapas Lamongan melalui Kasi Binadik & Giatja Dwi Achamd S dalam sambutannya menyampaikan bahwa Lapas Lamongan menyerahkan 1 remisi khusus hari raya waisak kepada 1 orang Narapidana.

"Bertepatan dengan hari raya waisak, Lapas Lamongan menyerahkan remisi khusus hari raya waisak kepada 1 orang narapidana yang beragama budha," kata Dwi Achmad. Senin (16/05/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Dwi Achmad berharap kegiatan penyerahan remisi khusus hari raya waisak tahun 2022 kepada narapidana dapat meningkatkan pembinaan kerohanian menjadi lebih baik lagi yang selama ini telah berjalan baik di Lapas Lamongan.

"Pengusulan remisi ini, dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan cara transparan, cepat dan tanpa dipungut biaya apapun," ujarnya.

Seperti diketahui, berdasarkan Permen No 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi dan Integrasi (Asimilasi, Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Mengunjungi Keluarga) kepada Narapidana dan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pemberian hak WBP.

Dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa  WBP telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan penjara, berkelakuan baik, tidak menjalani hukuman disiplin selama 6 bulan terakhir (terhitung sebelum tanggal pemberian remisi) dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dan atau Rutan. (bis)