JATIMPOS.CO/SURABAYA — DPRD Jawa Timur mencatat belum adanya pelaksanaan pengelolaan sampah regional di tingkat kabupaten dan kota, meski regulasi terkait telah disahkan. Kondisi tersebut menjadi perhatian Komisi D DPRD Jatim di tengah meningkatnya volume timbunan sampah di daerah.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif, mengatakan hingga kini belum ada pemerintah daerah yang menjalankan pengelolaan sampah berbasis regional sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional.

“Sampai hari ini belum ada kabupaten atau kota yang melaksanakan pengelolaan sampah regional,” ucap Khusnul Arif saat dikonfirmasi, Selasa (03/02/26).

Ia menyebutkan, persoalan sampah di Jawa Timur terus berkembang seiring meningkatnya volume timbunan setiap tahun. Berdasarkan data yang ada, jumlah sampah di Jawa Timur diperkirakan mencapai 8–9 juta ton per tahun.

“Data terbaru Provinsi Jawa Timur ini sedang mengalami darurat Sampah, Jumlah timbunan mencapai 8-9 juta ton per tahun. Ini warning agar persoalan lingkungan akibat sampah tidak berkembang menjadi bencana,” ujar Khusnul.

Menurutnya, besarnya timbunan sampah tersebut akan menjadi beban berat jika tidak diantisipasi dengan sistem pengelolaan yang terencana dan terintegrasi. Ia menilai, pengelolaan sampah tidak cukup jika hanya mengandalkan fasilitas yang ada di masing-masing daerah.

“Dengan jumlah seperti itu, kalau tidak kita antisipasi lebih awal, kesiapan kita untuk mengelola dan menampung sampah akan semakin berat. Tidak cukup hanya mengandalkan TPS 3R atau Tempat Pengolahan Sampah - Reduce, Reuse, Recycle dan tidak semua daerah bisa mengembangkan pembangkit listrik tenaga sampah seperti TPA Benowo,” jelasnya.

Khusnul menambahkan, pengembangan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) juga memiliki keterbatasan. Tidak semua daerah memiliki volume sampah yang memadai, mengingat fasilitas tersebut membutuhkan sedikitnya sekitar 1.000 ton sampah per hari agar dapat beroperasi optimal.

Ia mencontohkan, rencana pengelolaan sampah regional sebenarnya pernah dibahas di sejumlah wilayah, seperti kawasan Gerbangkertosusila dan Kediri Raya. Namun, rencana tersebut tidak berlanjut hingga tahap pelaksanaan.

“Sampah masalah yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Sampah itu mulai kita lahir sampai wafat pasti meninggalkan sampah,” kata politisi asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kediri tersebut.

Di wilayah Kediri Raya, lanjut Khusnul, pengelolaan sampah regional antara Pemerintah Kabupaten Kediri dan Pemerintah Kota Kediri sempat hampir terealisasi. Namun, rencana tersebut batal setelah Pemerintah Kota Kediri memperoleh hibah lahan tempat pembuangan akhir (TPA) dari PT Gudang Garam.

“Seandainya Pemkab Kediri tetap berinisiatif mengajukan pengelolaan sampah regional,harus ada partnernya dari kabupaten terdekat. Minimal lebih dari satu pemerintah daerah,” jelasnya.

Atas kondisi tersebut, Komisi D DPRD Jatim meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur berperan aktif mendorong terbentuknya sistem pengelolaan sampah regional di daerah, baik melalui kebijakan maupun dukungan lainnya.

“Kita mendorong Pemprov Jatim memberikan intervensi agar pemerintah kabupaten dan kota tergerak membuat pengelolaan sampah regional. Harus ada pilot project dan pionirnya. Kalau tidak dimulai, masyarakat pasti akan terus merasa tidak nyaman dengan persoalan sampah,” tegas Khusnul.

Ke depan, DPRD Jawa Timur menyatakan akan terus melakukan fungsi pengawasan serta membuka komunikasi dengan pemerintah daerah agar persoalan sampah mendapat penanganan yang lebih terstruktur.

“Kami akan mengingatkan kembali semua pihak agar masalah sampah ini tidak menjadi bencana di kemudian hari,” pungkas Khusnul. (zen)