JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan akhirnya menutup paksa aktivitas penambangan galian C yang ada di Desa Tlogoagung Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan, Selasa (12/9/2203).

Hal ini lantaran aktivitas penambangan galian C dalam pengerukan tanah kas desa (TKD) yang ada di depan kantor Balai Desa Tlogoagung dinilai ilegal atau tanpa ijin.

Tim kejaksaan saat tiba di lokasi pengerukan aktivitas alat berat sudah tidak beroperasi lagi, dan puluhan dump truck yang kemarin sempat lalu lalang mengangkut tanah hasil kerukan juga tidak terlihat di lokasi.

Tidak hanya itu, mesin alat berat excavator sudah dinaikkan diatas lokasi pengerukan, beberapa pekerja yakni sopir truk pengangkut material bahkan tidak nampak lagi di lokasi pengerukan.

"Saya minta aktivitas pengerukan ini dihentikan, itu alat beratnya supaya dibawa pulang, menunggu proses izinnya lengkap dulu," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan, MHD Fadly Arby didampingi Camat Kembangbahu Sutikno di kantor Balai Desa Tlogoagung Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan.

Fadly menegaskan, aktivitas pengerukan tanah kas desa ini janganlah dibuat main - main, karena termasuk aset tanah negara yang tidak bisa dengan seenaknya saja diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi atau golongan.

"Menjual tanah hasil kerukan yang merupakan aset pemerintah itu perbuatan melawan hukum. Uang dari hasil penjualan tanah kerukan tersebut merupakan unsur korupsi, Itu jelas masuk dalam kategori tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Menurutnya, tanah kas desa merupakan aset milik pemerintah, berdasarkan aturan yang ada harus ada izin terlebih dahulu untuk kegiatan penambangan atau pengerukan tersebut.

"Jika tidak mempunyai izin IUP OP, itu jelas sudah melanggar hukum, dan ancaman hukumannya adalah penjara paling rendah 5 tahun, paling tinggi 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," tegasnya.

Sementara itu, Camat Kembangbahu Sutikno menambahkan, pihaknya sangat berterimakasih adanya kegiatan sidak dari Kejaksaan Negeri Lamongan ini.

Menurutnya, hal ini sebagai pembelajaran untuk diberitahukan kepada seluruh kepala desa yang ada di wilayah kecamatan Kembangbahu agar hal-hal yang seperti ini tidak terjadi lagi dimasa yang akan datang.

"Sementara saya hentikan dulu sesuai dengan anjuran dari Pak Kasi Intel, selanjutnya nanti biar Pak Kades untuk mengurus izinnya. Apabila nanti diteruskan kalau tidak ada izin ya tidak boleh diteruskan," kata Sutikno.

Menanggapi adanya sidak dari Tim Kejaksaan Negeri Lamongan Kepala Desa Tlogoagung Edi Anto yang tururt hadir di kantor Balai Desa mengatakan akan melengkapi perizinan terlebih dahulu seperti yang disampaikan Kasi Intel Kejari Lamongan. Terkait aktivitas pengerukan galian C ini Kades mengaku baru tiga hari beroperasi.

"Ya nanti kita akan urus perizinan terlebih dahulu seperti saran dari Kasi Intel tadi," jawabnya singkat. (bis)