JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Oknum Anggota DPRD Jawa Timur berinisial AS dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan dengan tembusan ke Jamwas Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) RI, lantaran diduga melakukan pungutan fee dalam anggaran Pokok Pikiran (Pokir).

Diduga besaran fee tersebut berkisar 25 persen hingga uang ratusan juta rupiah mengalir ke kantong oknum wakil rakyat yang terhormat tersebut.

"Ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum DPRD Jatim berinisial AS," kata Amin Santoso Ketua Umum Non Government Organisation Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (NGO JALAK), Kamis (7/9/2023).

Tudingan itu berawal dari investigasi yang dilakukan pihaknya belakangan waktu terakhir. Dari hasil pengumpulan data, NGO JALAK mendapati ada dugaan pungutan fee yang dilakukan melalui koordinator pelaksanaan kemudian disetorkan ke oknum anggota DPRD Jatim dari Dapil Lamongan Gresik tersebut.

"Diantaranya, program Pokir DPRD Provinsi Jatim tahun 2023 di Dusun Suwalan Desa Blumbang Kecamatan Maduran untuk Lembaga Pendidikan MI Muhammadiyah 04 anggaran berkisar Rp. 450 juta di koordinator pelaksana Rohman," ungkapnya.

Bang Amin sapaan akrab Ketua Umum NGO JALAK mengungkapkan, eksekusi dari anggaran Rp 450 juta dipotong 25 persen yakni sekitar Rp 100 juta disetorkan ke AS.

"Selain itu program Pokir untuk rehab pembangunan Masjid jami' Alfalah Desa Labuhan Kecamatan Brondong Lamongan sebesar Rp. 636 juta dan realisasi pada bulan April 2022. Sedangkan eksekutor dana potongan fee 25% oleh Imron. Pokir tersebut bawaan anggota DPRD Provinsi Jatim yakni saudara AS," terangnya.

"Atas dugaan skandal tersebut, sudah kami Lapdukan (laporan/adukan, kata Bang Amin, ini dengan nomor 0181/sp.ngo jalak/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023 dan surat tembusan ke Jamwas Kejaksaan Agung RI," tandasnya.

Menurutnya perbuatan ini sangat merusak citra buruk bagi lembaga DPRD sebagai wakil rakyat sekaligus kepanjangan tangan dari rakyat.

"Oknum seperti ini harus ditindak sesuai hukum yang berlaku, dimana dia yang katanya menyuarakan aspirasi masyarakat, yang ada malah menjual aspirasi," tegasnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan melalui Kasi Intelijen Mhd Fadly Arby saat dimintai tanggapan terkait hal tersebut membenarkan, bahwa laporannya sudah masuk dan sekarang, laporannya masih kita lakukan pengkajian.

Ditambahkan oleh Fadly, untuk laporan ini para pihak-pihak yang terkait segera dimintai keterangan.

"Nanti semua pihak yang terlibat, kami pastikan akan diperiksa untuk dimintai keterangan," tegasnya singkat.

Sementara itu oknum Anggota DPRD Jatim AS saat dimintai keterangan melalui whatsapp terkait adanya pengaduan berkaitan dengan program Pokok Pikiran (Pokir) tersebut menjawab singkat.

"Maaf mas, saya gak tau," kata AS menjawab singkat. (bis)