JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Sidang kasus gratifikasi dengan terdakwa mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, pagi tadi dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (10/8/2023).
Dalam dakwaannya, mantan Bupati Sidoarjo tersebut dituding melanggar Pasal 12 B ayat 1 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001.
Diungkapkan oleh Jaksa penuntut umum KPK, bahwa mantan Bupati Saiful Ilah menerima aliran dana tersebut dari mantan direktur PDAM Delta Tirta Sidoarjo Basith Lao, Direktur BPR Delta Artha Sofia Nur Jayadi dan Dirut RSUD Sidoarjo, Atok Irawan.
Selain itu juga muncul nama-nama pejabat daerah yang menyetor uang kepada Bupati dua periode tersebut. Diantaranya mantan Kadin Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Ali Imron serta mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sri Witarsih.
Jaksa KPK juga menyebutkan beberapa kepala dinas di Sidoarjo, yakni mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tjarda, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Asrofi, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Feny Apridawati, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Ari Suryono, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Heri Susanto, dan mantan Kadis PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Sunarti Setyaningsih.
Sedangkan pada level eselon tiga, muncul nama-nama mantan Camat Taman Ali Sarbini, mantan Camat Prambon Ainun Amalia, mantan Plt Camat Sukodono Makhmud, plt Camat Sedati Abu Dardak dan mantan Camat Wonoayu Abdul Kifli. Yang menarik, jaksa juga menyebutkan pemberian uang dari sejumlah Kepala Desa (Kades).
Untuk jajaran pengusaha di kabupaten Sidoarjo, muncul dalam dakwaan JPU KPK diantaranya, Alim Markus pemilik Maspion, Sudomo pemilik Santos, PT Gaga, Simpoa Group, Chin Chin owner property, dan PT Gala Bumi Perkasa.
Selain menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan asing, Saiful ilah juga didakwa menerima gratifikasi berupa barang yaitu beberapa Handphone (HP), jam tangan, tas wanita, ikat pinggang dan tas tangan.
Sementara itu, mantan Sekda Sidoarjo Muhammad Zaini disebut pernah memberikan hadiah dalam bentuk uang dan emas batangan seberat 25 gram.
Sedang mantan Sekda sebelumnya, Joko Sartono sempat dua kali memberikan emas batangan seberat 25 gram dan 30 gram.
"Saya tidak pernah meminta-minta apapun pada OPD maupun pengusaha baik uang maupun barang. Termasuk ketika saya merayakan ulang tahun," ujarnya saat ditemui usai sidang.
Saiful Ilah, mengaku sama sekali tidak tahu adanya aturan yang mewajibkan pejabat daerah sepertinya harus melaporkan hadiah-hadiah yang diterimanya pada KPK.
"Zaini sempat tanya ke saya, ‘kenapa pak bupati pemberian dari saya kok tidak dilaporkan ke KPK? Lho kalau dia mengerti kenapa ngasih aku?," Katanya.
Kendati demikian, Saiful menampik anggapan yang menyebut dirinya dijebak oleh Zaini. "Ndak lah, karena mungkin memang sama-sama tidak tahu. Kalau tahu ya saya sembunyikan atau tak jual sekalian," tandasnya.
Disamping itu, Saiful Ilah memastikan menolak semua dakwaan yang diarahkan padanya dan akan melakukan Eksepsi pada agenda persidangan selanjutnya.
Sementara, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Ketut Suarta akan dilanjutkan pada Rabu (16/8) pekan datang. (zal)