JATIMPOS.CO/SIDOARJO – Dua pelaku penipuan dan jual beli Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) ilegal, berinisial IN dan FF akhirnya harus mendekam di sel penjara.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa (25/7/2023), keduanya divonis dengan hukuman penjara IN 3,5 tahun dan FF 1 tahun 10 bulan.
Kedua pelaku ternyata oknum karyawan dan mantan karyawan FIF Group. Namun setelah kejadian itu, IN langsung diberhentikan dengan tidak hormat atas tindakan tercelanya.
Kejadian ini berawal dari temuan FIF Group Cabang Sidoarjo 3 dalam proses penagihan kepada konsumen di sejumlah kontrak pembiayaan yang menyebutkan bahwa namanya hanya dipinjam dan mendapatkan imbalan atas kesediaannya tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, IN mengampu tugas sebagai kepala unit. Sedangkan FF sebagai juru tagih. Mereka terbukti telah memalsukan data dalam proses pengajuan brand services DANASTRA yang menyediakan layanan pembiayaan multiguna FIF Group.
Melalui temuan tersebut, FIF Group Cabang Sidoarjo 3 melakukan proses audit internal untuk mengecek keterlibatan pihak internal atas temuan tersebut. Dari proses audit yang dilakukan didapati adanya pencairan atas 560 kontrak dengan nilai pokok hutang sebesar Rp8,04 miliar. Dari seluruh kontrak tersebut, cicilan yang sudah terbayar ternyata hanya Rp1,7 miliar, sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp6,4 miliar.
IN selaku kepala unit di perusahaan kala itu mendapatkan BPKB melalui platform jual beli marketplace dengan harga senilai Rp1,5 juta. Selain itu, terpidana juga mendapatkan BPKB dengan membelinya melalui salah satu oknum dengan harga Rp2 juta sampai dengan Rp3,5 juta. IN juga mendapatkan BPKB dari FF.
Oknum IN selanjutnya meminta sejumlah orang yang mau digunakan namanya untuk pengajuan pembiayaan multiguna dengan iming-iming imbalan sebesar Rp800 ribu hingga Rp1,3 juta per transaksi. Setelah mendapati orang yang mau digunakan namanya, selanjutnya IN meminta FF untuk melakukan pengajuan melalui sistem FIF Group tanpa harus melakukan proses survei kepada debitur. IN selanjutnya memberikan persetujuan melalui sistem hingga masuk ke proses pencairan yang ditransfer ke rekening milik FF dan ditransfer kembali ke rekening milik IN.
Atas tindakan kecurangan itu, Perwakilan FIF Group Cabang Sidoarjo 3, Satriyo Budi Utomo, melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Dalam putusan yang dibacakan pada 25 Juli 2023, majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menjatuhkan vonis penjara penjara selama 3,5 tahun bagi IN melalui berkas perkara Nomor 318/Pid.B/2023/PN Sda. Sementara itu, FF dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan berdasarkan berkas perkara nomor 319/Pid.B/2023/PN Sda.
Tindakan yang dilakukan oleh IN dan FF terbukti diatur dalam perundang-undangan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Belajar dari kejadian ini, Kepala FIF Group Cabang Sidoarjo 3, Achmad Hamzani, mengimbau kepada masyarakat khususnya konsumen FIF Group agar tidak mudah memberikan identitas pribadinya untuk digunakan dalam pengajuan pinjaman oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Masyarakat harus berhati-hati dalam membagikan identitas dirinya ke oknum tidak bertanggung jawab, khususnya untuk digunakan dalam pengajuan pembiayaan. Selain itu, masyarakat harus waspada terhadap iming-iming yang ditawarkan,” tutur Achmad.
PT Federal International Finance merupakan anak perusahaan PT Astra International Tbk dan bagian dari Astra Financial yang bergerak di bidang usaha pembiayaan ritel terbesar di Indonesia. (yus)