JATIMPOS.CO//PROBOLINGGO- Makin tak terkendalinya aktifitas para penagih tanggungan kredit oleh Masyarakat pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat disejumlah bank (leasing) , semakin menimbulkan keresahan di masyarakat. Pasalnya mereka yang lazim disebut Debt Collector menggunakan cara tidak beretika dan terkesan mehalalkan cara premanisme.
Sudah banyak pemilik kendaraan diwilayah Probolinggo baik kota maupun kabupaten merasakan prilaku mereka yang menyebut Mata Elang ini. Bahkan mereka tidak mengenal belas kasihan terhadap pengendara dari kalangan perempuan yang saat berkendara juga membawa anak kecil, mereka langsung mencabut kunci motor dan menggelandang motornya tanpa menghiraukan pemilik kendaraan yang terlantar dipinggir jalan.
Atas sikap para Debt Collector ini, Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto merasa geram dan segera menertibkan tukang tagih ini dengan cara memanggil semua bank (leasing) yang selama ini menggunakan jasa debt collector untuk mengincar para penunggak kredit diwilayah hukumnya.
Ulah kelompok penagih hutang melalui kredit sudah mengarah pada tindakan pidana, bahkan yang terakhir terjadi beberapa hari lalu dan menimpa H Lutfi Hamid, tokoh Masyarakat kota Kraksaan yang diancam menggunakan bondet (bom ikan) oleh kelompok tersebut. Untuk itu, Lutfi melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Probolinggo kota karena kejadiannya berada diwilayah hukum Polres Probolinggo kota.
“Tindakan yang dilakukan oknum debt collector ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan menciptakan suasana wilayah tidak kondusif, karena masyarakat dibuat tidak tenang saat menggunakan kendaraannya. Untuk itu kami berencana akan mengumpulkan Bank sebagai leasing yang selama ini menggunakan jasa para penagih hutang tersebut.”Ujar AKBP Eddwi Kurniyanto, Kapolres Probolinggo.
Tidak berlebihan apabila Eddwi melakukan tindakan tegas, guna terciptanya kondusifitas di kabupaten Probolinggo, mengingat selama ini Kapolres juga memantau sepak terjang kelompok tersebut. Yang pasti langkah orang nomor satu di institusi Polri wilayah kabupaten Probolinggo ini patut diapresiasi semua pihak.
Dukungan atas wacana Kapolres Eddwi Kurniyanto ini disampaikan oleh Syamsudin SH, Bupati LIRA Kabupaten Probolinggo “Kita sangat mengapresiasi apa yang akan dilakukan Kapolres, biar menimbulkan efek jera pada kelompok ini yang cenderung membuat resah masyarakat.”Ujarnya.
Disinggung adanya penggunaan DC (Debt Collector) oleh pihak leasing, kembali Samsudin menyampaikan pemahamannya tentang hal tersebut “Bisa jadi menurut kami, bila mengacu pada pada udang undang fidusial harus melalui sidang pengadilan. Dimungkinkan karena terlalu besar biayanya dan banyak menyita waktu, maka pihak leasing merekrut para Debt collector agar tidak terlalu mahal dan leasing hanya sebatas membayar fee, padahal jika terjadi sesuatu yang menimpa juru sita ini, pihak leasing kecil kemungkinan akan bertanggungjawab.”ungkapnya. (Sf)