JATIMPOS.CO/MOJOKERTO — Pemerintah Kabupaten Mojokerto akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk mengklarifikasi persoalan yang muncul dalam proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Dusun Pasinan, Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar.

Proyek yang dibiayai melalui Bantuan Keuangan (BK) Desa Tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp532 juta itu menjadi sorotan setelah muncul persoalan tunggakan pembayaran material dan dugaan aliran dana kepada pihak tertentu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, mengatakan pemerintah daerah akan melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.

“Segera kita panggil beberapa pihak terkait, dikoordinasikan melalui Asisten II dan Kabag Pembangunan,” ujar Teguh Gunarko, Jumat (29/5/2026).

Menurut Teguh, pelaksanaan program BK Desa dapat melibatkan pihak ketiga, namun tetap mengutamakan mekanisme swakelola sesuai Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.

“Dana BK Desa dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga, tetapi tetap diutamakan swakelola sesuai Perbup Nomor 1 Tahun 2022,” jelasnya.

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab Mojokerto, Yurdiansyah, juga menyampaikan bahwa pelaksanaan BK Desa pada prinsipnya mengutamakan swakelola.

“Pelaksanaan BK Desa mengikuti Perbup tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di desa. Diutamakan melalui swakelola, namun apabila desa tidak mampu, bisa dilakukan secara kontraktual,” katanya.

Sebelumnya, proyek RTH tersebut menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai pembongkaran paving oleh pemasok material yang disebut berkaitan dengan persoalan pembayaran.

Salah satu pemasok material berinisial SRY mengatakan dirinya hanya bertindak sebagai penyedia material urug sirtu dan hingga kini belum menerima pembayaran.

“Posisi saya hanya sebagai penyedia urug sirtu. Sampai sekarang pembayaran juga belum saya terima,” ujarnya.

SRY mengungkapkan nilai pembayaran material urug sirtu yang telah dikirim nilainya mencapai sekitar Rp 22,5 juta.

“Yang paling dirugikan justru saya karena suplai material urug belum dibayar sampai sekarang,” katanya.

Ia juga membantah tudingan terkait peminjaman nama atau penggunaan “bendera CV” dalam proyek desa tersebut. Menurutnya, seluruh kewenangan pelaksanaan proyek berada di tangan pemerintah desa.

“Itu tidak benar. Kepala desa memiliki kewenangan penuh terkait proyek tersebut. Saya tidak punya kapasitas dalam urusan administrasi maupun pelaksanaan proyek,” tegasnya.

Selain persoalan pembayaran material, proyek tersebut juga diwarnai isu dugaan adanya pemberian fee kepada oknum tertentu. Informasi yang beredar menyebut adanya aliran dana sekitar Rp 25 juta yang dilakukan melalui transfer.

Dugaan tersebut disebut diperkuat dengan adanya rekaman voice note serta bukti transfer yang kini beredar di kalangan pihak terkait.

Sementara itu, Kepala Desa Kepuhanyar, Ir. Slamet Hidayat, hingga kini belum memberikan penjelasan saat dikonfirmasi terkait mekanisme pengerjaan proyek BK Desa 2025, alasan proyek dilaksanakan secara kontraktual, tidak dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), maupun dugaan aliran fee yang mencuat dalam proyek tersebut. (din)