JATIMPOS.CO /LAMONGAN- Aksi yang dilancarkan puluhan massa dari sebuah kelompok dengan melakukan demo di Polsek Ngimbang, Kamis, (21/11/2019) karena merasa dirugikan oleh oknum pegawai Perhutani akhirnya dijelaskan Perhutani BKPH Ngimbang.

Administratur Perhutani KPH Mojokerto, Suratno di kantor BKPH Ngimbang, Selasa, (28/11/2019) menjelaskan, ia mengetahui hal ini setelah mendapat laporan dari petugas-petugas yang dikirimnya apakah para petani hutan yang juga merupakan pesanggemnya di lahan Perhutani telah mengadukan perkaranya ke Polsek Ngimbang itu benar-benar murni bahwa kalau ada petugasnya yang telah menerima upeti dari petani-petani tersebut.

Seperti yang petani adukan persoalan lahan yang merasa mereka sewa dan sudah ditanami jagung, tiba - tiba ditanami tebu oleh sejumlah orang yang tidak bertanggungjawab.

Suratno mengaku bahwasannya soal pemberitaan di Kabupaten Lamongan yang telah menyebutkan soal lahan juga sudah terlanjur ditanam padi jagung tapi tiba-tiba sekarang ditanami tebu tanpa sepengetahuan petani.

“Yang kami anggap kurang pas seperti ini : Terungkap sebelumnya petani sudah menyewa tanah tersebut ke oknum dengan biaya sewa antara Rp. 1,4 juta hingga Rp. 2,5 juta per hektare,” ujarnya saat ditemui jatimpos.co. Ia juga menyanyangkan ada statemen bahwa pembayaran itu tanpa ada bukti kuwitansi.

“Jadi kami menyatakan kalau itu tidak benar. Jika ada pungli, semua kegiatan sharing agroforestry sudah ada NKK nya antara perhutani dengan LMDH. Hal ini terkait juga dengan kewajiban perhutani sebagai wapu (wajib pungut), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari produk agro forestry di kawasan hutan,” ungkapnya.

Lalu ada segelintir orang dari kelompok itu telah diketahui oleh petugas Perhutani mengadu ke Polsek Ngimbang saat itu, adalah yang terkait dengan penolakan kegiatan pemeliharaan tanaman Tebu PTPN yang sudah ditanam sejak tahun lalu yaitu pada tahun 2018. Karena lokasi tersebut masuk dalam usulan IPHPS masayarakat itu sendiri.

“Namun pada akhirnya, ada pembahasan bersama, bahwa selama ini belum ada pengesahan IPHPS. Maka kerjasama tebu dengan PTPN akan tetap dilanjutkan. Dan jika ada pengesahan IPHPS pada lokasi tersebut, maka akan mengikuti SK Menteri Kehutanan terkait IPHPS,” paparnya.

Sementara, Kapolsek Ngimbang AKP Guntar pada petani mengatakan, pihak polsek telah menerima laporan para petani, terkait perkara yang sedng dialami petani. (Met)