JATIMPOS.CO/TUBAN – Komisi II DPRD Tuban mendampingi delapan pekerja eks Joint Operating Body Pertamina – Petrochina East Java (JOB-PPEJ) ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (25/11/2019). Hal ini terkait gugatan yang dilakukan oleh eks pekerja JOB-PPEJ terhadap pihak Pertamina EP Asset 4 Sukowati Field.
Para pekerja Paruh Waktu Tertentu (PWT) Pertamina EP Asset 4 Sukowati Field itu menempuh jalur hukum lantaran ada dugaan diperlakukan tak wajar hingga terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tersebut. Melihat kondisi itu, Komisi II DPRD Tuban turun tangan dan tengah mengawal proses gugatan tersebut.
“Untuk menyelesaikan laporan yang kami terima, kedelapan pekerja yang menempuh jalur hukum ini perlu kita dampingi di pengadilan Surabaya,” ucap Sekretaris Komisi II DPRD Tuban, Lutfi Firmansyah.
Kata dia, Komisi II memiliki tanggung jawab untuk memberikan dukungan terhadap perkara ini. Tentunya akan terus memantau proses hukum yang tengah berjalan. Harapannya apa yang masih menjadi hak delapan orang tersebut bisa terpenuhi. Lantaran menurut keterangan para pekerja, pihak pertamina EP memutus kerja secara sepihak, sehingga harus ada solusi terbaik.
“Harus ada solusi terbaik, guna mengurai perkara ini,” sambungnya.
Seperti diketahui, delapan pekerja yang di diduga PHK itu diketahui bernama Su’ep warga Rengel, Tuban. Sugito Margo Utomo Jatirogo, Tuban. Kasman asal Malang, dan Misbah asal Rengel, Tuban. Kemudian Andy Kurniawan asal Bojonegoro. Jaenuri asal Rengel, Tuban. Ainul Rofiq asal Lamongan, dan Andari Firdaus asal Tuban.
Menanggapi hal itu, pihak Pertamina EP Asset 4 Sukowati Field, mengelak jika hal itu dikatakan PHK sepihak. Sebab, mereka tidak diperpanjang kontrak lantaran masa kerja telah habis.
Perkara ini bermula saat kontrak Joint Operating Body Pertamina – Petrochina East Java (JOB-PPEJ) telah berakhir sebagai operator di Blok Tuban pada tanggal 19 Mei 2018. Selanjutnya, Pertamina EP Asset 4 ditunjuk oleh pemerintah sebagai operator dan mengelola lapangan Sukowati di Blok Tuban pada 20 Mei 2018.
Setelah itu, Pertamina EP lapangan Sukowati melakukan penerimaan tenaga kerja eks pekerja Petrochina dengan tiga status karyawan. Diantaranya pekerja tetap ada 42 orang, pekerja tidak tetap atau PWT ada 8 orang, dan pekerja outsourcing 31 orang.
Ditengah perjalanan, ada dugaan proses PHK yang dilakukan Pertamina EP Aset 4 Sukowati kepada delapan pekerja tidak tetap di tanggal 6 Mei 2019. Munculnya keputusan itu dilakukan setelah adanya sosialisasi tindak lanjut terhadap para pekerja tidak tetap yang dilakukan perusahaan migas tersebut. (Min)